Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Warkop Jalan Irawati
Pelaku judi online diamankan Polsek Krembangan.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Maraknya judi online semakin meresahkan masyarakat. Polsek Krembangan kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (26) warga Jalan Surtikanti yang tengah asyik bermain judi Higgs Domino di sebuah warung kopi di Jalan Irawati.
"Pemberantasan segala bentuk perjudian menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam mensukseskan Program Asta Cita Presiden," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis 19 Desember 2024.
Penangkapan itu bermula informasi adanya aktifitas perjudian di warkop tersebut. Informasi mengenai aktivitas ilegal ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Boy.
Saat tim tiba di lokasi yang dimaksud, para pelaku judi berhasil melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang masih berada di dalam warung kopi. J diduga mengetahui adanya kegiatan perjudian kartu yang berlangsung di tempat tersebut.
"Kami mendapat informasi adanya aktivitas perjudian kartu di warung kopi ini. Saat kami tiba, para pelaku sudah kabur. Namun, kami berhasil mengamankan seorang saksi yang diduga mengetahui adanya perjudian," ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam operasi yang sama, petugas juga berhasil mengamankan seorang pelaku judi online di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan awal. Pria tersebut kedapatan sedang asyik memainkan game judi Mahjong Ways melalui aplikasi Higgs Domino Global menggunakan ponselnya.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional, Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
"Kami juga berhasil mengamankan seorang pelaku judi online di lokasi berbeda. Pelaku ini sedang bermain judi Higgs Domino," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pria berinisial J yang diamankan di lokasi judi kartu bukanlah pelaku perjudian. Ia hanya seorang warga yang kebetulan sedang duduk-duduk menikmati kopi di warung tersebut. Keluarga J pun kemudian dihubungi untuk menjemputnya.
"Setelah kami periksa, ternyata yang bersangkutan tidak terlibat dalam aksi perjudian. Ia hanya warga biasa yang sedang ngopi. Kami sudah menghubungi keluarganya untuk menjemput," jelasnya.
BACA JUGA:Berhasil Ungkap Belasan Kasus, Polres Gresik Komitmen Berantas Judi Online
Sementara tersangka T yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online masih tetap proses penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena T terbukti melakukan judi online jenis Higgs Domino dari aplikasi Youtube, dengan membeli chip melalui transfer menggunakan e-wallet DANA," pungkasnya.(alf)
Sumber: