Bupati Ngawi Tegaskan Tak Perlu Perda Larangan Jebakan Tikus Listrik

Bupati Ngawi Tegaskan Tak Perlu Perda Larangan Jebakan Tikus Listrik

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.-Biro Ngawi-

NGAWI, MEMORANDUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi memastikan tidak akan menginisiasi pembuatan peraturan daerah (perda) tentang larangan pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik.

BACA JUGA:DPC PDI-P Usulkan Empat Nama Calon Ketua DPRD Ngawi

Hal ini menjawab usulan Sekretaris Komisi II DPRD Ngawi Gunadi Ash Cidiq yang prihatin banyaknya korban jiwa akibat jebakan tikus beraliran listrik.

BACA JUGA:Usai Rakernas, PDI-P Jatim Target Menang 15 Kepala Daerah

"Ya, permasalahan pemasangan jebakan tikus tidak perlu breakdown dengan Perda," kata Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Ony, pembuatan perda dipandang tidak perlu karena sudah diatur ada undang-undang terkait keselamatan. Tindakan hukum menjadi ranah kepolisian.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi dan Asah Ketangkasan, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jatim Latihan Menembak

Pihak Pemda cukup dengan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran listrik.

BACA JUGA:Tim Wasev Mabes AD Kunjungi Lokasi TMMD 120 Kodim Bojonegoro

"Tentunya akan kita support dengan sosialisasi undang-undang tentang keselamatan dimasyarakat," pungkasnya. (*)

Sumber: