Komisi C DPRD Jatim Dorong Good Corporate Governance Kelola BUMD
Komisi C DPRD Jatim Dorong Good Corporate Governance Kelola BUMD--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Usulan Raperda tentang Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, terus dimatangkan. Upaya ini, untuk memantabkan penggelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang mematuhi prinsip dan penerapan Good Governance pada perusahaan plat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Peningkatan Kualitas SDM Pendidikan

Mini Kidi--
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati menyampaikan, hasil pembahasan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, dilakukan revisi perda. “Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” sebut Lilik yang juga juru bicara Komisi C dalam rapat paripurna.
Salah satu poin utama revisi adalah perubahan pada Pasal 8 tentang permodalan. “Selama ini pengaturan penyertaan modal masih bersifat umum dan belum memberikan kejelasan mengenai bentuk, tujuan, serta mekanisme pelaksanaannya. Ini berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dan mengurangi kepastian hukum,” jelas Lilik.
Lilik yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim menegaskan, melalui revisi ini, Komisi C bersama Pemerintah Provinsi Jatim ingin memastikan bahwa setiap penyertaan modal memiliki arah, dasar, dan analisis investasi yang jelas, disertai rencana bisnis BUMD yang matang. Selain itu, adanya tembusan kepada DPRD di setiap penyertaan modal menjadi bentuk penguatan pengawasan publik.
“Penyertaan modal bisa berupa uang atau barang milik daerah yang dinilai berdasarkan nilai riil yang sah secara hukum. Ini penting untuk menjamin keadilan, akurasi, dan perlindungan terhadap aset daerah,” lanjutnya.
Menurut Lilik, perubahan ini bersifat strategis karena memastikan setiap dana publik yang digunakan melalui BUMD benar-benar memberikan manfaat ekonomi, memperkuat posisi keuangan perusahaan daerah, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jatim: HUT Ke-80 Jawa Timur Momentum Reflektif Sarat Makna Historis
Selain permodalan, revisi juga menyentuh Pasal 22 tentang penggunaan laba bersih BUMD. Jika sebelumnya aturan hanya membatasi pembagian dividen minimal 55 persen setelah kewajiban pajak dan cadangan umum terpenuhi, kini pengaturannya diperluas dan lebih rinci.
“Penggunaan laba tidak hanya untuk pembentukan cadangan dan pembagian dividen, tetapi juga mencakup tantiem bagi direksi, dewan pengawas, dan komisaris, bonus untuk pegawai, serta biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR),” paparnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan insentif berbasis kinerja dan memperkuat peran sosial BUMD terhadap masyarakat.
BACA JUGA:DPRD Jatim Dorong Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pertambangan Pascamusibah Magetan
Sumber:



