umrah expo

Komisi C DPRD Jatim Dorong Good Corporate Governance Kelola BUMD

Komisi C DPRD Jatim Dorong Good Corporate Governance Kelola  BUMD

Komisi C DPRD Jatim Dorong Good Corporate Governance Kelola BUMD--

Revisi juga menegaskan batas minimal pembentukan dana cadangan, yaitu 20 persen dari modal Perumda atau modal disetor pada Perseroda. Sebelum terpenuhi, dana cadangan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian BUMD. Setelah tercapai, pembagian dividen ditetapkan paling sedikit 55 persen dari laba bersih.

Dengan perubahan ini, DPRD Jawa Timur berharap BUMD dapat dikelola lebih profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin BUMD di Jawa Timur tidak hanya sehat secara keuangan, tapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Lilik. (day)

Sumber: