Fraksi Golkar DPRD Jatim Dukung Pencabutan Perda Tak Relevan
Suasana sidang paripurna DPRD Jatim.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pendapat Gubernur Jawa Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur direaksi positif Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur.
Dalam tanggapan resmi, Fraksi Golkar melalui juru bicara, Siadi, menjelaskan pencabutan dilakukan dengan metode omnibus, yaitu penggabungan pencabutan enam Perda dalam satu peraturan baru yang berjudul Perda Pencabutan.
BACA JUGA: Komisi E DPRD Jatim Ungkap 108 Ribu Anak Belum Terjangkau Imunisasi Dasar

Mini Kidi--
Raperda ini merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah disepakati menjadi Raperda usulan DPRD Jawa Timur.
“Inti kepentingan dari Raperda ini adalah mencabut dan meniadakan keberlakuan enam Perda Jawa Timur karena sudah tidak relevan dan normanya tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” ujar Siadi, Kamis 23 Oktober 2025.
BACA JUGA:DPRD Jatim Minta Evaluasi PT Kasa Husada Pasca-PHK Karyawan
Pengusul telah melakukan kajian mendalam dan analisis hukum dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Langkah ini akan memberikan kepastian hukum terhadap keberlakuan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan kewenangan provinsi,” tambahnya.
Adapun enam Perda yang diajukan untuk dicabut antara lain Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai — kini menjadi wewenang pemerintah pusat, Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional — kini menjadi wewenang kabupaten/kota, Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Pupuk Organik — wewenang pusat, Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang — wewenang pusat, Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang — wewenang pusat (dalam kajian), Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman — wewenang pusat.
BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Jatim, Evaluasi SDM dan Penataan Menejemen Mumpuni di BUMD Plat Merah
Siadi menambahkan, Fraksi Golkar Sepakat dengan Pemprov Jatim. Fraksi Golkar juga menanggapi pendapat Gubernur Jawa Timur, yang pada prinsipnya menyetujui pencabutan lima dari enam Perda tersebut karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Namun, terhadap Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang, Pemprov Jatim menilai masih memiliki kewenangan pengelolaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan turunannya.
“Fraksi Partai Golkar sependapat dengan tanggapan dari Pemerintah Provinsi. Kami meminta agar tim pembahas menyesuaikan kembali draf Raperda ini untuk penyempurnaan akhir,” tegas Siadi.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Peningkatan Kualitas SDM Pendidikan
Sumber:



