Lolos dari Massa, Maling Motor di Pasuruan Ditangkap di Kamar Kos

Lolos dari Massa, Maling Motor di Pasuruan Ditangkap di Kamar Kos

Terduga pelaku diamankan di Mapolsek Purwosari.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Unit Reskrim Polsek Purwosari yang dipimpin Kapolsek Purwosari AKP Sugianto mengamankan satu terduga pelaku curanmor. Pelaku tersebut ditangkap di kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku berinisial SN (37), yang merupakan warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur. Sedangkan korbannya, Mochammad Ribut (58), warga Dusun Karanggondang, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari.

BACA JUGA:2 Komplotan Curanmor di Kalimas Baru Digulung

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kapolsek Purwosari menjelaskan terkait kronologi kejadian pencurian ranmor tersebut. Meurutnya, pada Selasa 30 April 2024 pukul 23.30 WIB, saat korban menunggu pembeli di dalam rumahnya di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, korban mendengar suara mencurigakan. Yakni seperti bunyi klakson motor miliknya.

Karena curiga, korban kemudian keluar rumah dan melihat pelaku sudah menyalakan motor korban sambil dinaiki lalu dibawa kabur. Melihat motornya dicuri, korban dengan spontan  berteriak "maliiiing”. Sehingga pelaku gugup dan terjatuh di depan warung bersama motor milik korban.

BACA JUGA:Jaksa Agung Rotasi 15 Kajati, Ini Daftarnya

"Kemudian pelaku melarikan diri meninggalkan motor yang dia curi. Selanjutnya pelaku sempat dikejar oleh beberapa warga, namun tidak berhasil tertangkap,” tegas kapolsek.

Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari bergerak cepat untuk malakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Sehingga pada Sabtu 25 Mei 2024 pukul 20.00 WIB, anggota Reskrim Purwosari berhasil menemukan pelaku yang berada di dalam kamar kos di wilayah Kecamatan Prigen. Seketika itu juga pelaku langsung diamankan.

BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran di Kejati Jatim, 14 Kajari dan 2 Asisten

Pelaku kemudian diinterogasi petugas untuk mengakui perbuatannya. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Purwosari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, didapati sejumlah barang bukti berupa 1 unit  Honda Beat Nopol N 5447 TCV beserta fotokopi STNK serta BPKB. Lalu 1 set kunci T  terdiri dari 1 rumah kunci dan 5 anak kunci.

BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka Penembakan di Tol Sidoarjo dan Surabaya, Airsoft Gun Dibeli di Online Shop

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan/curanmor dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ucap AKP Sugianto. (*)

Sumber: