Belum Terima Uang Transaksi Sabu, Warga Hang Tuah Diamankan Polisi

Belum Terima Uang Transaksi Sabu, Warga Hang Tuah Diamankan Polisi

Saksi Djunaedi memberikan kesaksian di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Diketahui, Billy Andriawan bersama Yusuf (buron) patungan uang masing-masing Rp 200 ribu untuk beli sabu seberat seperempat gram. Lalu terdakwa dihubungi oleh Billy untuk membeli sabu seberat seperempat gram. 

BACA JUGA:PKB Tetap Usung Warsubi

Kemudian terdakwa ke lapangan Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya untuk membeli sabu pesanan saksi Bily Andriawan kepada Does (DPO) seharga Rp 350 ribu. 

BACA JUGA:Pabrik Tas Kaboki Dibakar, Satpam Serahkan Diri

Setelah itu terdakwa dan saksi Billy Andriawan janjian di depan Apotek Berlian 5 Jalan Perak Barat Nomor 141. Dan akhirnya ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan transaksi. 

BACA JUGA:Instansi Gabungan Minta Nelayan Setop Bom Ikan

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Robiatul. (*)

Sumber: