Belum Terima Uang Transaksi Sabu, Warga Hang Tuah Diamankan Polisi
Saksi Djunaedi memberikan kesaksian di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Diketahui, Billy Andriawan bersama Yusuf (buron) patungan uang masing-masing Rp 200 ribu untuk beli sabu seberat seperempat gram. Lalu terdakwa dihubungi oleh Billy untuk membeli sabu seberat seperempat gram.
BACA JUGA:PKB Tetap Usung Warsubi
Kemudian terdakwa ke lapangan Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya untuk membeli sabu pesanan saksi Bily Andriawan kepada Does (DPO) seharga Rp 350 ribu.
BACA JUGA:Pabrik Tas Kaboki Dibakar, Satpam Serahkan Diri
Setelah itu terdakwa dan saksi Billy Andriawan janjian di depan Apotek Berlian 5 Jalan Perak Barat Nomor 141. Dan akhirnya ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat melakukan transaksi.
BACA JUGA:Instansi Gabungan Minta Nelayan Setop Bom Ikan
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Robiatul. (*)
Sumber: