Instansi Gabungan Minta Nelayan Setop Bom Ikan

Instansi Gabungan Minta Nelayan Setop Bom Ikan

Puluhan nelayan Kota Pasuruan mendapatkan sosialisasi bahaya penggunaan bom ikan dalam penangkapan ikan-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Pascaledakan bom ikan (Bondet) di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sepekan lalu, beberapa instansi gabungan melakukan edukasi kepada para nelayan. instansi gabungan itu terdiri dari Satpol Airud Polres Pasuruan Kota, TNI AL dan Dinas Perikanan. Mereka menggelar sosialisasi tentang bahaya penggunaan bom ikan kepada para nelayan, Sabtu 18 Mei 2024.

Puluhan nelayan yang sehari-harinya menyandarkan kapalnya di Pelabuhan Kota Pasuruan mendapatkan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif dari penggunaan bom ikan tersebut. Para nelayan dikumpulkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar mereka sadar tidak menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan di laut.

BACA JUGA:Pabrik Tas Kaboki Dibakar, Satpam Serahkan Diri

Seperti yag disampaikan oleh KBO Pol Airud Ipda, Suhari. Ia mengatakan maksud dan tujuan mengumpuklan para nelaya di TPI tersebut untuk mensosialisasikan serta menjelaskan kepada para nelayan tentang aturan lokasi dimana saja yang diperbolehkan ketika mencari ikan menggunakan jaring pukat dan bahan peledak.

Penggunaan bahan peledak dalam mencari ikan, meskipun di laut menurutnya sangat berbahaya. Apalagi menggunakan bahan peledak di perairan Pasuruan atau selat Madura sangat tidak dianjurkan. Mengingat akan sangat berdampak pada kerusakan lingkungan.

BACA JUGA:Tim Jihandak Polda Jatim Selidiki Kasus Teror Bom Ikan di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Madura

Ia juga mengutip pada Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan yang menyebukan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.” kata Ipda Suhari, Minggu 19 Mei 2024.

Polres Pasuruan Kota mengimbau kepada warga masyarakat agar melaporkan kepada pihak keamanan jika mengetahui adanya seseorang yang memiliki atau melakukan perakitan bom ikan, mengingat efek dari bom ikan sanga berbahaya.

Aulia Doyo, koordinator Perikanan Tangkap juga menyampaikan beberapa alternatif dalam penangkapan ikan berkelanjutan. Pihaknya juga siap membantu para nelayan dengan pelatihan menangkap ikan dengan cara moderen serta aman.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Jual Beli Bom Ikan

“Kami menjelaskan tentang metode penangkapan ikan yang tidak merusak lingkungan. Seperti penggunaan jaring ramah lingkungan dan teknik memancing yang lebih aman.” Kata Aulia Doyo.

Dari kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan ilegalitas penggunaan bom ikan dapat meningkat. (kd/mh)

Sumber: