Pabrik Tas Kaboki Dibakar, Satpam Serahkan Diri

Pabrik Tas Kaboki Dibakar, Satpam Serahkan Diri

Tersangka Soehartono, Satpam perusahaan saat diamankan di Polsek Sukorejo-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Kebakaran hebat melanda pada pabrik tas rajut Kaboki di Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten PASURUAN, Sabtu 18 Mei 2024 pagi, sekira pukul 07.00 WIB. Akibatnya dua gudang, kantor HRD dan 2 unit kendaraan milik perusahaan ludes terbakar.

Kebakaran pabrik Kaboki ini sengaja dibakar oleh salah seorang Satpam bernama Soehartono (50). Ia merasa sakit hati lantaran ada kebijakan perusahaan yang bakal mem-PHK tiga Satpam imbas efisiensi perusahaan. Usai membakar pabrik Kaboki, Soehartono langsung mencari tukang ojek untuk diantarkan menuju Mapolsek Sukorejo untuk mengakui perbuatannya. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi. Kapolsek mengatakan jika kebakaran perusahaan bernama lengkap, PT Valecia Kaboki tersebut akibat kesengajaan. Yakni dilakukan oleh salah seorang satpam pabrikya sendiri. Dan saat ini, oknum pembakar gudang pabrik tas rajut tersebut sudah diamankan. "Pengakuan satpam ini adalah sakit hati kepada manajemen perusahaan. Namun masih kita dalami kemungkinan ada unsur lainnya," ujar Kapolsek.

Satpam Soehartono sendiri tercatat sebagai warga Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo. Saat ini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Di depan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya. "Sudah kita amankan dan pelakunya 1 orang," kata AKP Slamet Wahyudi. 

BACA JUGA:Waspada Kebakaran, Polsek Ngambon Koordinasi dengan Damkar

Dari pengakuannya kepada pihak kepolisian, ia mengakui jika aksi nekad membakar pabrik yang menjadi tempatnya bekerja tersebut lantaran sakit hati. Sebab, sehari sebelumnya ia mengaku telah dipanggil oleh staf HRD yang mengatakan jika perusahaannya akan ada pengurangan karyawan, termasuk tenaga pengamanan (satpam).

Akibat kata-kata tersebut, Soehartono linglung. Ia merasa bingung jikalau benar PHK itu menimpa dirinya. Ia pun nekad membakar gudang pabrik dengan menggunakan bahan bakar minyak yang sebelumnya telah disiapkannya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, sehari sebelumya, ia masuk kerja pada Jumat 17 Mei 2024 sore. Tanpa diketahui oleh rekan satu shif, ia mengambil uang dari laci meja pos penjagaan lalu menuju ke arah pasar Sukorejo untuk membeli bahan bakar minyak eceran di sebuah toko kelontong.

Tak berapa lama kemudian, tersangka datang kembali ke pos penjagaan dan menyimpan minyak yang telah dibelinya menggunakan jirigen. Kemudian pada Sabtu 18 Mei 2024 dini hari atau setelah Subuh atau sekira pukul 04.30 WIB, tersangka mulai menyiramkan minyak ke jok kedua mobil milik perusahaan yang berada di dalam gudang dan ruang kantor HRD. 

BACA JUGA:Tips Menyelamatkan Diri Saat Kebakaran

Soehartono yang kini ditetapkan sebagai tersangka juga menyiram gudang penyimpanan kain serta ruang produksi tas rajut. Setelah selesai semuanya, lalu ia menghampiri temannya, yakni Saiful Anwar (37) dan mengatakan agar kendaraan miliknya dikeluarkan dari gudang.

Tanpa tahu maksud dari ucapan Soehartono tersebut, Saiful kemudian mengeluarkan mobil pribadinya yang ada di dalam pabrik. Kepada Saiful, tersangka sempat berpesan agar ia tidak usah ikut-ikut dalam masalah ini. Karena antara tersangka Soehartono dan Saiful tidak ada masalah.

Warga baru mengetahui kebakaran di dalam area pabrik tas rajut tersebut sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, kepulan asap sudah membumbung tinggi di area pabrik Kaboki. Kebakaran yang terjadi di pagi hari itu sempat viral dan menarik perhatian warga yang sedang melintas di jalan raya Sukorejo-Bangil.

Akibat dari kebakaran tersebut, nilai kerugian yang ditanggung oleh perusahaan ditaksir mencapai RP 3 - 5 miliar. Petugas kepolisian saat ini masih memeriksa tersangka. Terduga pelaku bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir akan di pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (kd/mh)

Sumber: