Pria Asal Pagesangan Tipu Investor Kain King Koil Rp 5,9 Miliar

Pria Asal Pagesangan Tipu Investor Kain King Koil Rp 5,9 Miliar

Terdakwa Greddy Harnando menjalani sidang dakwaan di ruang Tirta 1 PN Surabaya secara daring. -Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Kurang Konsentrasi, Motor Oleng Tabrak Mobil Toyota Rush, Satu Tewas

Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September-November 2020, RAB periode November-Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Pastikan Pelaksanaan Program Eksistensi

Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4,825 miliar. (*)

Sumber: