Dirut PT GTI Divonis 2 Tahun
Terdakwa Indah Catur Agustin mendengarkan vonis di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Direktur Utama (Dirut) PT GTI, Indah Catur Agusti (37), asal Ketintang Wiyata, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, tampak tegar usai divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Mochammad Djoenaidie.
BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Waskita Karya Terkait Pembongkaran Pintu 13
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Djoenaidie saat sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Korban Pembacokan Begal di Surabaya Butuh Pemulihan 3 Minggu Pasca-Operasi
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto. Saat itu Jaksa Agus menuntut Indah dengan pidana penjara selama 3 tahun.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk 2 Pelaku Komplotan Spesialis Curi Pikap
Atas putusan tersebut, terdakwa Indah yang menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," sahut terdakwa.
BACA JUGA:Viral Bakso Tikus di Surabaya, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polisi
Dalam dakwaan jaksa, berawal tahun 2019 skasi Greddy Harnando (penuntutan dalam berkas terpisah/splitzing) berkenalan dengan saksi Canggih Soliemin dan bertemu di kafe Tanah Merah Jalan Trunojoyo Nomor 75 Surabaya.
Lalu saksi Greddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) sedang bekerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara yang merupakan pemegang lisensi atau izin resmi merek king koil di Indonesia.
BACA JUGA:22 Orang Diamankan Terkait Pengeroyokan Polisi oleh Perguruan Silat di Jember
Selanjutnya terdakwa Greddy menawarkan kerja sama dengan Canggih dengan keuntungan 4 persen jika mau berinvestasi karena untuk pengadaan kain seprei untuk rumah sakit di masa Covid-19 sangat besar dan hanya sekali pakai.
BACA JUGA:Anak Buah Fredy Pratama Ini Nekat Modifikasi Mobil untuk Simpan Barang Bukti Sabu
Karena tertarik, Canggih beberapa kali menginvestasikan dananya ke PT GTI. Selanjutnya saat meminta dana miliknya untuk segera dikembalikan. Namun terdakwa Indah dan saksi Greddy selalu menghindar dan beralasan masih banyak pemenuhan kebutuhan kain king koil.
BACA JUGA:Pembuang Bayi di Bratang Gede Ternyata Sejoli
Supaya korban Canggih tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.
BACA JUGA:Disindir Media Vietnam Kesulitan Menang Atas Kamboja, Ini Jawaban Menohok Indra Sjafri
Bahwa setelah korban maksa agar terdakwa mengembalikan dananya, akhirnya ada dana yang bisa dikembaliin secara bertahan sejumlah Rp 1,125 miliar dengan alasan pihak PT Duta Abadi Primantara belum membayar ke PT GTI.
BACA JUGA:Unggul 3-1 Atas Timor-Leste, Satu Kaki Indonesia Berada di Semifinal
Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan rencana anggaran biaya (RAB) supply kain king koil periode September-November 2020, RAB periode November-Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.
BACA JUGA:Proyek Rehab GOR Bung Hatta Ngawi Telan Rp4,4 Miliar
Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4,825 miliar. (*)
Sumber: