Klaim Cagar Budaya, Destinasi Wisata Keraton Malowopati di Lamongan Tak Berizin

Klaim Cagar Budaya, Destinasi Wisata Keraton Malowopati di Lamongan Tak Berizin

Sinuwun Prabu Hamurwobuwono berjuluk Datuk Raja Diraja Sinuwun Prabu Hamurwobuwono alias Rahmat Muzain saat duduk di singgasana paseban agung Keraton Malowopati Agung Hadiningrat di Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Destinasi Wisata Keraton Malowopati yang ada di kawasan perhutanan sosial di wilayah hutan BKPH Bluluk LAMONGAN turut kawasan pelindung hutan, KPH Mojokerto yang diklaim sebagai cagar budaya, ternyata tak berizin.

Keraton Malowopati yang diklaim sebagai situs budaya peninggalan Angling Darma yang di lestarikan kembali pada tahun 2023 oleh seseorang yang mengkalim keturunan ke 30, Sinuwun Prabu Hamurwobuwono berjuluk Datuk Raja Diraja Sinuwun Prabu Hamurwobuwono alias Rahmat Muzain, warga Desa/Kecamatan Bluluk, LAMONGAN ini punya anggota dan tersebar di seantero Nusantara.

Belum selesai urusan pengurukan limbah diduga B3 dan dugaan adanya penebangan liar (illegal logging). Muncul pernyataan mengagetkan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten LAMONGAN.

Destinasi Wisata cagar budaya Keraton Malowopati yang berada di kawasan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH). Bluluk LAMONGAN, KPH Mojokerto tersebut ternyata tidak berizin atau ilegal.

BACA JUGA:Bupati Tetapkan 25 Situs Cagar Budaya

"Sejauh ini destinasi wisata di kawasan hutan Bluluk tersebut belum ada izin untuk obyek wisata," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan, Siti Rubika disampaikan melalui Miftah Alamudin, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Lamongan.

Lajut Udin sapaannya, "Belum izin, itu bukan dari kami, dan sejauh ini memang belum ada izin untuk objek wisata. Kalau lahannya memang milik Perhutani," terang Miftah Alamudin. Kamis 16 Mei 2024.

Ihwal berdirinya Keraton Malowopati yang berada di kawasan hutan Bluluk itu, saat ditanya mengatakan, kalau untuk itu kewenangan ada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Kalau itu kewenanganya ada di Kesbangpol. "Kelompok itu pernah mengajukan ke kami legalitas, tapi sudah kami arahkan kalau legalitas organisasi ada di Kesbangpol. Yang ada di kami hanya legalisasi kelompok seni," tutur Udin.

BACA JUGA:BKPH Bluluk Lamongan KPH Mojokerto Ada Dugaan Diuruk Limbah B3

Terpisah, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo, merespon keberadaan Keraton Malowopati Agung Hadiningrat yang berada di kawasan hutan Bluluk Lamongan KPH Mojokerto.

Dijelaskan Dianto, terkait hal tersebut perlu pendalaman dan pihaknya akan mengikuti perkembangannya. "Perihal kegiatan di dalamnya kalau memang seputar seni dan budaya, saya kira lazim untuk dilestarikan.

Namun demikian, kata Dianto,.jika di dalamnya ada kegiatan - kegiatan yang mungkin menyimpang tidak sejalan dan tidak mengikuti aturan dari pemerintah, itu yang perlu disikapi bersama.

"Oleh karena itu berkaitan dengan adanya kerajaan Malowopati ini, pihak Kesbangpol sendiri akan selalu intens berkomunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Kecamatan Bluluk. Kita tetap mendalami hal tersebut," kata Dianto.

BACA JUGA:Pemkab Lamongan dan Perhutani Jalin Kesepakatan Terkait Sirkuit Tlemang

Sementara itu, pemerhati budaya Lamongan, Supriyo, perihal adanya Cagar Budaya Keraton Malowopati Agung Hadiningrat yang berada di kawasan hutan Bluluk Lamongan, dia angkat bicara.

Menurut Cak Priyo sapaan akrabnya, menurutnya, "Penetapan cagar budaya itu ada proses kajian tim ahli. Jika terkait dengan benda cagar budaya maka bendanya itu yang dikaji. "Lah benda apa yang diajukan, misal lingga Yoni atau apa," terang Cak Priyo sapaan karibnya.

"Itupun tidak termasuk keratonnya, imbuh dia, kalau keratonya kan jelas buatan baru, jadi tidak bisa dimasukkan kategori cagar budaya. Karena, kata dia, secara undang - undang cagar budaya itu jelas tidak memenuhi syarat.

"Ihwal upaya pelestarian budaya Jawa, saya mengapresiasi itu, terlebih jika ada kegiatan - kegiatan kongkrit seperti jamasan pusaka, latihan tari, atau apalah yang itu merupakan bentuk kegiatan pelestarian budaya.

"Saya belum tahu terkait situs - situs yang diklaim sebagai peninggalan Prabu Angling Dharma tersebut. Seyogyanya tim dinas terkait turun ke lokasi untuk mendalami hal tersebut, yakni keberadaan Keraton Malowopati itu," pungkasnya.

Dari sumber yang dihimpun, adanya Destinasi Wisata Keraton Malowopati Agung Haduningrat di Kecamatan Bluluk, kabupaten Lamongan yang tak kantongi izin tersebut menempati kawasan perhutanan sosial di wilayah hutan BKPH Bluluk Lamongan, turut kawasan pelindung hutan, KPH Mojokerto

Ada dugaan pencucian uang (money loundry) sebesar Rp. 90 miliar, yakni diduga oleh oknum mantan orang nomor satu di kabupaten Tanah Bumbu Batulicin, provinsi Kalimantan Selatan, oknum mantan Bupati tersebut pernah datang sekali ke lokasi Keraton Malowopati," kata AGS warga Malang sebagai anggota di Keraton Malowopati, disebut oleh sumber berinisial SPO," tutupnya.(pul)

Sumber: