Bupati Tetapkan 25 Situs Cagar Budaya

Bupati Tetapkan  25 Situs Cagar Budaya

Lamongan, memorandum.co.id - Sebanyak 25 situs sejarah di Lamongan kini resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Bupati Lamongan. Di antaranya yakni Candi Patakan di Kecamatam Sambeng, dan menara pemantau yang berada di Alun-Alun Lamongan. Kabid Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan, Miftah Alamudin membenarkan jika sudah ada beberapa situs sejarah di Lamongan yang sudah mendapat SK cagar budaya dari Bupati Lamongan. Pengajuan penetapan status cagar budaya ini, berdasarkan data dan kajian sejarah dari tim ahli sejarah. "Ya, sudah ada beberapa situs sejarah yang sudah di-SK-kan oleh Bupati Lamongan," kata Miftah Alamudin, Senin (15/3) Beberapa benda, lanjut Migtah, bangunan, dan situs bersejarah yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui SK Bupati tersebut tersebar tidak hanya yang ada di dalam kota Lamongan, tapi ada juga yang berada di kecamatan-kecamatan di luar kecamatan Lamongan. "Rekomendasi penetapan dan SK bupatinya sudah turun per Februari lalu," lanjutnya. Beberapa cagar budaya tersebut, terang Miftah, di antaranya adalah sepasang gentong dan watu pasujudan atau prasasti di pelataran Masjid Agung Lamongan, toren air peninggalan Belanda di Alun-Alun Lamongan dan kelas panggung di SMPN 1 Lamongan yang berada di Kecamatan Lamongan. Selain itu ada Candi Patakan yang berada di Desa Patakan, Kecamatan Sambeng. "Dengan ditetapkannya benda, bangunan, atau situs bersejarah sebagai cagar budaya, maka benda tersebut memiliki kekuatan hukum. Selain itu Pemkab Lamongan juga bisa melindungi cagar budaya tersebut," terangnya. Miftah mengungkapkan, dibutuhkan proses panjang untuk penetapan dan menjadikan benda-benda cagar budaya tersebut memiliki SK. Pasalnya, tim ahli yang dibentuk tidak hanya mendata tapi juga menyidangkan benda-benda tersebut. "Tim ahli cagar budaya yang kali libatkan juga sudah bersertifikasi sesuai keahlian," ungkapnya. (tri/har)

Sumber: