Dapat Rp 200 Ribu, Terdakwa Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Dapat Rp 200 Ribu, Terdakwa Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Farid Nur Habib mendengarkan tuntutan jaksa.-Farid Al Jufri-

Sumber: