3 Hakim PN Surabaya Dibawa ke Kejagung, Kajati Jatim: Sebagai Saksi Perkara ZR dan LR
Kajati Jatim Dr Mia Amiati saat memberikan keterangan pers.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima penitipan tahanan dari penyidik JAM Pidsus atas nama Meirizka Widjaja dalam kasus 3 Hakim yang ditangkap karena menerima suap atau gratifikasi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Mia Amiati dalam pres rilis bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 20.50 WIB Kejati Jatim menerima penitipan tahanan dari Penyidik JAM Pidsus atas nama Meirizka Widjaja.
Dan untuk yang kedua, masih kata Dr Mia hari ini dimulai jam 08:00 WIB sampai dengan jam 11:00 WIB dengan penerbangan berbeda tim JAM Pidsus Kejagung RI telah membawa pergi ketiga hakim dengan masing-masing setiap penerbangan berbeda jarak ketiga penerbangan.
BACA JUGA:Buntut OTT 3 Hakim PN Surabaya, Eks Pejabat MA Diperiksa Kejagung
"Dikawal sesuai SOP dan juga aparat keamanan dari TNI. Jadi kenapa harus dibawa ke Kejaksaan Agung? Karena ketiga orang tersebut mendapat surat panggilan sebagai saksi dalam perkara ZR (Zarof Ricar) dan LR (Lisa Rachmat)," beber Mia, Selasa 5 November 2024.
"Jadi untuk itu harus dihadirkan dihadapan penyidik Kejaksaan Agung terkait kedudukan sebagai saksi dalam perkara ZR dan LR. Dan saat ini tim penyidik sudah kembali ke Kejagung dan kami hanya ketitipan tahanan di rutan Kejati Jatim yakni Ibunya Ronald Tannur," imbuhnya.
Dr Mia menyampaikan bahwa kemungkinan besar ketiga hakim tidak akan kembali ke sini, tetapi pihaknya masih menunggu hasil keputusan permohonan Kejati Jatim untuk proses sidang.
BACA JUGA:Kantor Kejati Jatim Banjir Karangan Bunga Usai Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya
"Proses sidang ini kan seharusnya sudah locus, dan dimana jumlah saksi yang ada. Tetapi ketika adanya ketimpangan yang lain seperti misalnya kasus pada saat kami melaksanakan penanganan perkara di kasus Gus Beki, seharusnya kan di Jombang. Fatwa dari Mahkamah Agung akhirnya dialihkan ke Kota Surabaya," jelasnya.
"Ini nanti petunjuk dari pimpinan seperti apa akan kami tindak lanjuti. Karena Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini sifat ya harus memfasilitasi dan harus mendukung sepenuhnya apa yang diperlukan dari tim penyidik Kejaksaan Agung," pungkasnya. (rid)
Sumber: