Gelapkan Uang Rp3,5 Miliar, Begini Kronologi Perkara Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya

De Laguna Latantri Putera (kiri) dan Muhammad Luthfy jalani persidangan di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya periode 2019-2022 Muhammad Luthfy, dan pengusaha muda De Laguna Latantri Putera tengah diadili atas perkara penipuan dan penggelapan.
Dari hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa diduga melarikan uang milik korbannya senilai Rp 3,5 miliar dengan modus kerja sama pengadaan solar untuk industri.
BACA JUGA:Kasus Tipu Gelap Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Terus Bergulir di Pengadilan
Mini Kidi--
Seorang pengusaha muda lainnya yang juga mantan ketua Hipmi Surabaya periode 2013-2016, Abdul Ghofur, turut terlibat dalam kasus ini. Namun saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Deddy Arisandi memaparkan, kasus ini bermula pada 30 Mei 2023.
Saat itu, Luthfy, De Laguna, dan Abdul Ghofur mengajak korban, Galih Kusumawati, untuk bertemu di Pakuwon Center Tunjungan Plaza. Mereka menawarkan kerja sama pengadaan solar untuk industri.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Investasi Bodong, Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya Masih DPO
Luthfy mengklaim sebagai direktur PT Petro Energy Solusi (PES). Lalu mengaku mempunyai kontrak kerja bersama PT Tripatra Nusantara (TN) terkait pesanan solar industri dan sedang membutuhkan investor.
"Setelah pertemuan tersebut, supaya meyakinkan korban mau untuk investasi, para terdakwa membuat grup WhatsApp bernama PES X Bu Galih. Lalu menunjukkan sejumlah dokumen fiktif, salah satunya purchase order dari PT Sepertiga Malam Energi (SME)," papar Deddy seusai persidangan, Selasa, 11 Maret 2025.
Terdakwa Luthfy, De Laguna, dan DPO Abdul Ghofur juga membual tentang business plan Halmahera PT PES 1000 kiloliter. Isinya yakni, berupa proyeksi pemasukan, proyeksi pengeluaran, dan analisis margin keuntungan dari investasi.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng
Di situ para terdakwa menunjukkan purchase order nomor: 042/PO/SMS-TPN/IX/2023 tanggal 12 September 2023 yang dikeluarkan oleh PT SME. Mereka mengrimkan dokumen tersebut kepada korban melalui grup WhatsApp sebagai bukti bahwa bisnis berjalan lancar.
Tidak hanya itu, Luthfy bersama De Laguna juga mengajak korban ke lokasi yang diklaim sebagai tempat penyimpanan solar industri milik PT PES di Gresik.
Sumber: