Pengedar Narkoba Dibekuk di Wonocolo, Polisi Sita 23 Paket Sabu Siap Edar

HTH (36) diamankan polisi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berinisial HTH (36), warga Jemur Wonosari Gang Lebar, Wonocolo diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan dilakukan di depan pos satpam setempat pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Pakal Dibekuk, Polisi Sita 19,47 Gram Sabu Siap Edar
Dari tangan HTH, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 kantong plastik dengan berat total 8,35 gram.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” kata Kasatresnarkoba AKBP Suria Miftah, Rabu, 16 April 2025.
Berdasarkan kronologis kejadian, HTH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial AN (DPO) yang dikirim melalui sistem ranjau di pinggir jalan dekat tower listrik Jalan Semolowaru pada Rabu, 12 Maret 2025 sekitar pukul 13.30.
BACA JUGA:Gerebek Kamar Kos di Dukuh Kupang, Polisi Amankan Pengedar Narkoba
Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari AN.
“Tersangka telah menjadi kurir atau perantara dalam jual beli sabu dari AN sejak Februari 2025,” beber Miftah.
Di hadapan penyidik, HTH mengakui telah menerima kiriman sabu sebanyak tiga kali. Lalu dia mendapatkan upah atau komisi sebesar Rp 500 ribu setiap pengiriman yang berhasil diserahkan kepada pembeli melalui transfer ke rekening BCA miliknya.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 7 Poket Sabu
“Selain menyita barang bukti sabu, kami juga mengamankan tujuh pipet kaca, satu lembar kartu ATM BCA atas nama tersangka, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit handphone Xiaomi, satu unit handphone Samsung, dan satu buah tas cangklong berwarna merah hitam,” tandas Miftah.
Atas perbuatannya, HTH kini harus berurusan dengan hukum. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini, termasuk AN yang saat ini masih buron,” tuntas kasat. (bin)
Sumber: