Perusahaan Air Mineral di Gembong Sayuran Tetap Beroperasi Meski Langgar Kesepakatan
Tangkapan layar CCTV yang menampilkan operasional perusahaan air mineral tetap beroperasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Gembong Sayuran Surabaya masih mengeluhkan tetap beroperasi perusahaan air mineral yang berada di lingkungannya, dari pantauan CCTV, pegawai toko air mineral tetap beroperasi hingga 16 April 2025, meskipun sebelumnya telah dilarang.
Ketua RT 07/RW 03, Adi Santosa menunjukkan bukti menggunakan foto CCTV yang berisi kegiatan operasional perusahaan air mineral yang tetap nekat berjualan walaupun sudah ada larangan berjualan.
BACA JUGA:Warga RT 7/RW 3 Jalan Gembong Sayuran Sepakat Tutup Akses Usaha Air Minum setelah Kunjungan Wawali

Mini Kidi--
Tangkapan CCTV menunjukkan bahwa pada jam 09.46 WIB, pegawai toko air mineral masih terlihat melakukan kegiatan operasional, seperti menerima kiriman galon air menggunakan sepeda. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa usaha tersebut tetap berlangsung meski sudah ada larangan resmi.
Adi juga menyoroti bahwa aktivitas tersebut mengganggu ketertiban lingkungan.
"Para tukang galon sering berkumpul di depan rumah warga nomor 24, membuat suasana jadi ramai dan mengganggu kenyamanan kami," tambahnya.
BACA JUGA:Warga Gembong Sayuran Desak Penyegelan Usaha Air Mineral yang Melanggar Kesepakatan
Menanggapi laporan ini, Adi meminta pihak kelurahan untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai langkah awal untuk proses penyegelan.
"Kami sudah meminta ke kecamatan untuk memberikan surat rekomendasi agar Satpol PP langsung menindaklanjuti dan segera dilakukan penyegelan," tutup Adi.(yat)
Sumber:

