umrah expo

Kemplang Uang Setoran CV Delta Abstrak Kita, Melly Olivia Lius Dibui 16 Bulan

Kemplang Uang Setoran CV Delta Abstrak Kita, Melly Olivia Lius Dibui 16 Bulan

Melly Olivia Lius Usai sidang putusan di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Melly Olivia Lius, seorang sales online di perusahaan CV. Delta Abstrak Kita dihukum 16 bulan penjara. Ia terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, setelah tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan dan malah memasukkannya ke rekening milik pribadinya.

Dari pantauan jalannya sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan Melly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Melly terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tutur Hakim Ferdinand, Senin, 20 Oktober 2025.

BACA JUGA:2 Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Unit Resmob, Digadaikan Rp60-70 Juta


Mini Kidi--

Atas dasar tersebut, Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan), dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Adapun pertimbangan lain majelis hakim memberikan putusan tersebut. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Melly mengakibatkan perusahaan tempat ia bekerja mengalami kerugian sebesar Rp44  juta. 

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya," ucap Ferdinand. 

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Rp7,9 Miliar di PT Tripalindo Trans Mix, Kasir Didakwa Bikin Laporan Fiktif

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ucap Melly singkat di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Welly Tanubrata Diringkus Kejari di Restoran

Dari fakta persidangan terungkap, Melly Olivia Lius bekerja sebagai sales online di CV. Delta Abstrak Kita — perusahaan yang bergerak di bidang kemasan plastik dan beralamat di Jalan Raya Lontar 95, Surabaya. Ia menerima gaji Rp6,5 juta per bulan.

Sumber: