umrah expo

Kemplang Uang Setoran CV Delta Abstrak Kita, Melly Olivia Lius Dibui 16 Bulan

Kemplang Uang Setoran CV Delta Abstrak Kita, Melly Olivia Lius Dibui 16 Bulan

Melly Olivia Lius Usai sidang putusan di PN Surabaya--

Perusahaan ini memiliki beberapa entitas lain, yaitu CV. Gamma Cipta Kita dan CV. Epsilon Khayal Kita, yang memasarkan produk dengan merek Toko Kemasan Kita, di bawah pimpinan Direktur Kristono M. Widjaja.

Sebagai sales online, Melly bertanggung jawab mencari pelanggan baru, menawarkan produk, memastikan pembayaran konsumen masuk ke rekening perusahaan, serta melaporkan transaksi sesuai prosedur.

BACA JUGA:Hidup dengan 1 Ginjal, Kakek 71 Tahun Divonis Penggelapan

Namun, dalam praktiknya, Melly justru menyalahgunakan kepercayaan perusahaan. Pada 7 Maret 2024, ia membuat order pembelian dari CV. Trimitra senilai Rp43.511.700, atas nama CV. Epsilon Khayal Kita. Bukannya mengarahkan pembayaran ke rekening resmi perusahaan, Melly meminta konsumen mentransfer uang ke rekening BCA atas nama CV. Parama Onny Lestary, perusahaan miliknya sendiri.

Hal yang sama dilakukan saat menerima pesanan dari Rumah Makan Padang Sederhana di Ruko Taman Gapura D-1, Gwalk Citraland, Surabaya, senilai Rp539.000. Total uang dari dua konsumen itu mencapai Rp44.050.700, seluruhnya masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

BACA JUGA:Dugaan Tebus Bebas Kasus Penggelapan Mobil, Kapolsek Sukolilo: Hanya Miskom, Masalah Klir

Akibat perbuatannya, CV. Delta Abstrak Kita dan afiliasinya mengalami kerugian sebesar Rp44.050.700.

“CV. Parama Onny Lestary tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan CV. Delta Abstrak Kita, CV. Gamma Cipta Kita, maupun CV. Epsilon Khayal Kita. Terdakwa bertindak atas inisiatif sendiri,” ujar Jaksa dalam berkas dakwaan yang dibacakan sebelumnya.

Sumber: