umrah expo

Buat SKCK di Polres Kediri Kota Sudah Bisa Online

Buat SKCK di Polres Kediri Kota Sudah Bisa Online

Pemohon memperoleh fisik SKCK dari pendaftaran online.--

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tahun 2025 di Polres Kediri Kota kini dapat dilakukan secara online

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Sat Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

BACA JUGA:Polres Kediri Kota Gencarkan Program Satkamling Siap untuk Perkuat Keamanan Lingkungan


Mini Kidi--

SKCK dimaksudkan untuk menerangkan ada ataupun tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

BACA JUGA:Rawan Longsor, Jalur Jugo Jadi Perhatian Satlantas Polres Kediri Kota

Pembuatan SKCK kini bisa dilaksanakan secara online dengan mengakses layanan ini via aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui google playstore dan appstore.

Kasat Intelkam Polres Kediri Kota, Iptu Heryda Setia Mark Wembo S.H.,M.Kn.,melalui Ps. Kauryanmin Sat. Intelkam Aiptu Eko Purbo Kurniawan mengatakan, aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI merupakan wadah seluruh pelayanan publik Polri.

Di sana masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan di mana saja.

BACA JUGA:Sinergi Tanggap Bencana, Polres Kediri Kota Gelar Apel Kesiapan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

"Download aplikasi Super Apps Presisi, lalu Daftar akun Super Apps Presisi. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki" terangnya, Kamis 6 November 2025.

Untuk saat ini jumlah petugas dan titik pelayanan SKCK di Polres Kediri Kota ada 4 personel. Titik pelayanan ada di  Polres Kediri Kota di JLn. Brawijaya 25 Kota Kediri dan Mall Pelayanan Publik Kota Kediri (Dhoho Plaza).

Dengan sistem SKCK online, masyarakat tidak perlu mengisi formulir dan membawa persyaratan, cukup mengisi online dan mengupload persyaratan di aplikasi.

Sumber: