Gasak Barang Proyek Milik Perusahaan, Ditangkap Polisi
Tersangka pelaku curat saat di Mapolres Pasuruan Kota--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang-barang milik perusahaan.
Perusahaan tersebut dikabarkan milik PT Hanjin Indonesia yang berada di kawasan proyek KT&G Indonesia, Kawasan Industri PIER, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Mini Kidi--
Tersangka yang diamankan adalah Mardi (40), warga Dusun Selomtumpang, Desa Oro-oro Ombokulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Ia ditangkap pada Jumat 24 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya, setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencurian tersebut.
BACA JUGA:Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo
Kejadian pencurian ini diketahui terjadi pada Selasa 29 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB, pelapor Sahrirudin (33), karyawan PT Hanjin Indonesia, mendapat informasi dari petugas keamanan (Security) bahwa ada satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax Nopol N 8018 EA yang dikemudikan oleh tersangka Mardi dan Sanusi (DPO) keluar dari kawasan proyek.
Saksi kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah lokasi jual beli besi tua. Mengetahui hal itu, saksi segera menghubungi pelapor.
"Pelapor mendatangi lokasi jual beli besi tua tersebut dan setelah melakukan pencarian selama kurang lebih empat jam, ditemukan sejumlah barang yang dikenali sebagai milik PT Hanjin yang sebelumnya hilang," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mintarta, pada Minggu 26 Oktober 2025.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Pelaku Curanmor dari 16 TKP
Barang-barang yang ditemukan dan kemudian dibawa kembali ke PT Hanjin meliputi 5 buah Kerangka euroform ukuran 60x120 cm, 12 buah Pipa galvanis ukuran 1,5 inch, Pipa kotak, Besi Tembiring, Besi Cawel, Swivel clamp, Join pin, dan 20 buah besi U-head.
Setelah dikonfirmasi langsung kepada pemilik tempat jual beli besi tua, diketahui bahwa barang-barang tersebut memang dijual oleh para pelaku.
Akibat kejadian ini, PT Hanjin Indonesia diperkirakan mengalami kerugian materil senilai Rp 10 juta. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini pada Senin, 8 September 2025, ke SPKT Polres Pasuruan Kota.
Sumber:


