Gasak Barang Proyek Milik Perusahaan, Ditangkap Polisi
Tersangka pelaku curat saat di Mapolres Pasuruan Kota--
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati
Setelah melakukan penyelidikan, petugas dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Mardi.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 buah kerangka euroform, 12 buah Pipa galvanis ukuran 1,5 inch, 20 buah besi U-head, 1 unit ponsel, serta 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax Nopol N 8018 EA.
"Tersangka Mardi kini ditahan di Mako Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkas Mintarta.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Polres Pasuruan Kota masih terus mendalami kasus ini, termasuk memburu tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO. (kd/mh)
Sumber:
