Polres Pasuruan Kota Ungkap Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Dua tersangka pelaku pengiriman pekerja migran ke luar negeri. -Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dengan tujuan Malaysia.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditahan
Dua tersangka ditangkap di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, karena nekat melakukan kegiatan tersebut demi keuntungan pribadi.

Mini Kidi--
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah MW (58), warga Kabupaten Jember yang berperan sebagai agen pemberangkatan, dan MS (50), warga Kecamatan Nguling yang bertindak sebagai perekrut. Praktik ilegal ini sudah mereka jalankan sejak 2022.
"Sudah banyak pekerja migran yang diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui jalur Batam. Untuk kelengkapan seperti paspor yang mereka berikan kepada para calon pekerja migran ini asli, namun dokumen pendukung lainnya tidak ada," ungkap Davis Busin Siswara, Senin 30 Juni 2025.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Malaysia
Kedua tersangka, MW dan MS, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, di sebuah jalan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap bersama empat orang lainnya, termasuk tiga calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan seorang sopir travel.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai sekumpulan warga di Desa Sidomulyo yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia tanpa dokumen resmi dari pemerintah. Setelah diselidiki, ditemukan dua unit kendaraan yang ditumpangi MW, MS, dan tiga calon PMI tersebut sedang dalam perjalanan menuju bandara di Surabaya.
"Dari pengakuan para tersangka, keuntungan yang mereka dapatkan dari memberangkatkan calon pekerja migran adalah Rp 2 juta per orang. Mereka juga sudah memiliki jaringan di Batam yang menjadwalkan keberangkatan melalui jalur laut ke perairan Johor Malaysia secara ilegal," lanjut Davis.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Sejumlah barang bukti juga disita, antara lain empat unit ponsel, empat buku paspor, printout tiket pesawat, dan uang tunai Rp 24 juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah 15 tahun penjara.
"Pengungkapan kasus ini merupakan kado ulang tahun Polri. Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua pelaku pengiriman calon pekerja migran ke negara Malaysia secara ilegal," pungkas Davis Busin Siswara. (mh)
Sumber:


