Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Turunkan Banner Liar

Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Turunkan Banner Liar

Petugas Satpol PP menurunkan banner dan baliho liar.-Biro Mojo-

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Satpol PP Kabupaten Mojokerto menertibkan banner dan baliho liar di sepanjang Jalan Mojosari, Kecamatan Pungging, Kutorejo, dan Gondang, Senin, 13 Mei 2024. 

Puluhan banner liar tersebut diturunkan petugas karena telah habis masa izinnya dan  mengganggu keindahan kota. Selain itu petugas juga menurunkan banner atau spanduk liar  yang dipasang di pohon dan tiang penerangan jalan.

BACA JUGA:Bapaslon Perseorangan, Pasangan M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita Tengah Malam Datangi KPU Jember

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Edy Taufiq melalui Kepala Bidang Tibumtranmas Mahendra mengatakan, penertiban spanduk, banner, dan baliho liar merupakan kegiatan rutin dalam memelihara ketertiban dan keindahan kota. Sebelum melakukan penertiban, petugas sudah melakukan koordinasi dengan intansi pengelola perizinan. 

"Sejumlah baliho maupun spanduk yang sydah habis masa izinnya serta banner yang ditancapkan di pohon dan tiang penerangan jalan langsung diturunkan," terangnya.

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024: Dua Bapaslon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan

Selain menertibkan banner dan baliho liar, petugas juga melakukan penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang biasa mangkal di traffic light. Dalam penertiban PMKS tersebut petugas melakukan imbauan secara humanis.

BACA JUGA:Bartender Curz Lounge Vasa Hotel Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Dalam penertiban kali ini petugas hanya  memberikan peringatan dan imbauan. Jika masih tetap membandel akan dilakukan tindakan yang lebih tegas oleh petugas dan dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto," tegas Mahendra.

Lebih lanjut dikatakannya, para PMKS yang melakukan kegiatan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 39 huruf (a) "bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen dijalan-jalan.

BACA JUGA:Partai Ditinggal Wali Kota Eri Cahyadi, Begini Kata Fraksi PSI DPRD Surabaya

Dalam penertiban tersebut petugas menemukan beberapa PMKS yaitu silverman, badut, pengamen dan pengemis yang mengemis dengan berkedok sakit pada anggota badannya guna menarik belas kasihan pengguna jalan. 

BACA JUGA:Kisah Pilu Pria Surabaya Terima Video Bugil Istri Sah Bersama Selingkuhan

Dari data yang diperoleh petugas  para PMKS dimaksud berasal dari luar daerah Kabupaten Mojokerto. Ia merinci jumlah PMKS di sejumlah wilayah yakni 7 orang di Mojosari, 4 orang di Gondang, 1 orang di Kutorejo, 2 orang di Dlanggu, 1 orang di Ngoro, dan 3 orang di Pungging. (*)

Sumber: