Pilkada Kota Malang 2024: Dua Bapaslon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan
Kantor KPU Kota Malang.-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Dua bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota – Wakil Wali Kota Malang melalui jalur perseorangan Pilkada Kota Malang 2024 akan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Malang, Minggu 12 Mei 2024. Sesuai jadwal, tahapan penyerahan tersebut rentang waktunya tanggal 8-12 Mei 2024.
Update sementara yang mengajukan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat untuk menyerahkan syarat dukungan adalah bakal pasangan calon Heri Cahyono - Muhammad Rizky Wahyu Utomo dan Briyan Cahya Saputra - Ahmad Yani.
KPU Kota Malang menetapkan untuk syarat dukungan minimal untuk bakal calon Wali Kota – Wakil Wali Kota jalur perseorangan sejumlah 48.882 dukungan dengan persebaran minimal di 3 kecamatan.
BACA JUGA:Calon Bupati Ngawi Jalur Perseorangan Wajib Kumpulkan Dukungan Minimal Ratusan Ribu
Ini merupakan dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih bagi bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kota Malang 2024. Dukungan yang diserahkan ke KPU Kota Malang berupa KTP dan surat pernyataan dukungan dari masing-masih pemilik KTP yang diupload melalui Silon.
Komisioner KPU Kota Malang Denny Rahmat Bachtiar menyampaikan tahapan penyerahan dokumen syarakat dukungan bakal calon pasangan perseorangan tersebut. “Ada 2 (bakal pasangan calon, red) yang akan menyerahkan (syarat dukungan, red),” terangnya.
Setelah menerima, KPU Kota Malang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan tersebut. Selanjutnya, tahap berikutnya melakukan verifikasi faktual untuk memastikannya. Apabila telah memenuhi syarat, maka yang bersangkutan dapat mengikuti tahapan Pilkada sesuai yang ditentukan.
Sementara itu, bakal calon Wali Kota Heri Cahyono dan Briyan Cahya Saputra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan kesiapannya menyerahkan syarat dukungan yang ditetapkan KPU Kota Malang tersebut, hari Minggu 12 Mei 2024. (ari)
Sumber: