Bartender Curz Lounge Vasa Hotel Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bartender Curz Lounge Vasa Hotel Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sidang bartender Cruz Lounge Vasa Hotel, Arnold Zadrach Sitaniya di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Arnold Zadrach Sitaniya (27), Bartender Cruz Lounge Vasa Hotel terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun usai menyebabkan beberapa personel grup Band Ogie & Friends merenggang nyawa usai menenggak minuman keras (miras) racikan terdakwa. 

BACA JUGA:Bapaslon Perseorangan, Pasangan M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita Tengah Malam Datangi KPU Jember

Hal ini berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho yang dibacakan Estik Dilla Rahmawati saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 13 Mei 2024. 

BACA JUGA:Pilkada Kota Malang 2024: Dua Bapaslon Perseorangan Serahkan Syarat Dukungan

Bahwa pada Jumat 22 Desember 2023, grup Band Ogie & Friends yakni Akbar Kashogi, Harce Andrew Runtutalo, Stefanus Kristian Dwi Nugroho, David Kristianto, Glorio Daniel Kristiyan Putra, (Alm) William Adolf Refly, (Alm) Reza Ghulam Achmad, (Alm) Indro Purnomo, Mitra Ohello, Devi manggung di Cruz Lounge Vasa Hotel, dan disuguhkan minuman 1 botol jenis caraft oleh terdakwa disela-sela istirahat manggung. 

BACA JUGA:Kasus Miras Maut Vasa Hotel, Polisi Diminta Lakukan Analisis Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi

Seusai manggung, grup band tersebut kembali melakukan aktivitas meminum minuman keras hingga habis 9 botol caraft yang disajikan terdakwa dengan cara minum merata secara berurutan tidak melebihi 2 sloki setiap putarannya. 

BACA JUGA:Renggut Nyawa 3 Kepala Keluarga, Manajemen Vasa Hotel Janji Beri Santunan

Di sesi istirahat kedua ini, Akbar Kashogi merasa bahwa minuman yang disajikan terdakwa terasa panas pada tenggorokan, yang kemudian (Alm) William Adolf Refly membisikkan kepada Akbar Kashogi dengan kalimat "saya minta dibuat strong keras". 

BACA JUGA:Sidak Vasa Hotel, Wawali Surabaya Minta Manajemen Beri Perhatian kepada Keluarga Korban

Diketahui bahwa saat menyajikan caraft pertama hingga caraft keempat, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Baccardi 375 ml, Cranberry Juice 150 ml-200 ml dan es batu atas permintaan (Alm) William Adolf Refly.

BACA JUGA:Kapolrestabes: Metanol Dipesan Melalui Online Shop, Diterima Karyawan Cruz Lounge Bar Vasa Hotel

Selanjutnya caraft kelima hingga keenam, terdakwa menggunakan campuran antara lain Etanol 100 ml, Sky Vodka 375 ml, Cranberry Juice 150 ml 200 ml dan es batu. 

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel

Sumber: