Polda Jatim Selidiki Kasus Penipuan Modus Rekrutmen PNS di Nganjuk

Polda Jatim Selidiki Kasus Penipuan Modus Rekrutmen PNS di Nganjuk

Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Nganjuk terus bergulir. Polda Jatim pun memastikan telah menerima laporan dengan kerugian Rp1,5 miliar itu.

Diketahui, laporan itu dibuat langsung oleh SN asal Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Nganjuk didampingi oleh kuasa hukumnya. Sementara terlapor berinsial NN (27), warga Bojonegoro.

BACA JUGA:Komplotan Penipuan dengan Teknologi AI Dibekuk, Edit Video Gubernur Jatim Tawarkan Motor Murah


Mini Kidi--

Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan dugaan penipuan itu. Laporan telah masuk ke Polda Jawa Timur tanggal 23 Oktober 2025. "Untuk kasus tersebut sudah diterima laporannya," ujarnya.

Alumni Akpol 1995 itu menambahkan jika saat ini, pihaknya melalui Ditreskrimum Polda Jatim telah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saat ini dilakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," tegas Jules.

BACA JUGA:Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kontrak Fiktif, Rugikan Korban hingga Rp 11 Miliar

Berdasarkan keterangan awal, dugaan penipuan ini dilakukan secara bertahap. Mulanya, korban berniat mencarikan pekerjaan buat anaknya sejak 2022 lalu. 

Kemudian mendapat tawaran dari pelaku yang mengaku sebagai PNS sekaligus mempunyai kerjaan sampingan sopir tengkulak bawang. 

Namun, dua kali penawaran yang diberikan pelaku justru gagal semua. Anak korban tak masuk PNS. Sementara sertifikat rumah, tanah hingga kendaraan terlanjur digadaiakan ke bank. Kepolisian pun masih terus menyelidiki laporan ini.(fdn)

Sumber: