Polda Jatim Bongkar Praktik Pemalsuan MinyaKita, Sita 14 Ton dari Gudang di Sampang dan Surabaya
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Budhi Hermanto didampingi Kabidhumas Kombespol Dirmanto dan Kasubdit Indagsi AKBP Irwan Kurniawan merilis kasus pemalsuan Minyakita.-Faisal Danny-
BACA JUGA:Sidak Pasar Tradisional, Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Temukan Kecurangan Volume Minyakita
"Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," ucap Budhi.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Polda Jatim didampingi stakeholder terkait melakukan sidak di Pasar Wonokromo Rabu 12 Maret 2025. Selain mengecek MinyakKita, mereka juga meninjau ketersediaan dan harga bahan pokok penting (bapokting).
Dalam sidak itu, tim Satgas mendapati penyimpangan volume dari MinyakKita kemasan 1 liter. Dari tiga sampel produk yang diukur, ditemukan satu produk yang isinya hanya 850 mililiter.
BACA JUGA:Sidak Pasar, Satgas Pangan Polda Jatim Jumpai MinyaKita Ukuran 1 Liter Berisi 850 ML
Sementara dua kemasan MinyakKita lain isinya sesuai. Bahkan lebih 1 liter. "Tadi saat kita lakukan pengecekan ada temuan, terutama untuk Minyakita tadi beberapa sampel kami lakukan dengan bejana ukur," kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Irwan Kurniawan.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Pasuruan Akan Tindak Produsen dan Distributor Nakal saat Penjualan Minyakita
"Itu ada satu untuk Minyakita dalam kemasan botol itu kurang dari 1 liter (1000 mililiter), yaitu tadi kita ukur jumlahnya cuma 850 mililiter. Jadi tidak sesuai yang tertera di dalam kemasan," imbuh dia. (fdn)
Sumber:

