Cabuli Anak Tiri di Kamar Tepergok Ibu Korban: Akui 8 Kali

Cabuli Anak Tiri di Kamar Tepergok Ibu Korban: Akui 8 Kali

Terduga pelaku AA.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Perilaku bejat bapak ini tak patut ditiru. AA (41) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.

BACA JUGA:Sehari Nikah, Pria Lumbang Cabuli Adik Ipar Berusia 6 Tahun

Perilakunya terungkap di rumah kontrakan di Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Perilaku bejatnya diketahui ibu korban, NH (33) yang tak lain istrinya.


--

NH memergoki langsung suaminya, AA, warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk saat mencabuli putri semata wayangnya, NA.

Kasihumas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu 19 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Cabuli Anak, Ayah Tiri di Pasuruan Jadi Tersangka

Saat itu, NH berada di dapur untuk memasak. Setelah selesai, ia melihat ke dalam kamar tidur anaknya. Merasa curiga, NH kemudian mengecek kamar tidur sebelahnya.

"Saat itulah, ibu korban melihat AA berbuat tak senonoh yang dilakukan suaminya," ungkap Aipda Junaidi, Kamis 8 Mei 2025.

BACA JUGA:Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur

Lebih lanjut, Junaidi mengatakan bahwa saat diinterogasi oleh ibunya, AA mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak delapan kali terhadap anak tirinya.

BACA JUGA:Tentara Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur

Mendengar pengakuan tersebut, NH tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan Kota. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma mendalam. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Pasuruan Kota, termasuk dengan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Tidak Patut Ditiru! Diiming-imingi Uang, Anak Dibawah Umur Dicabuli

Saat ini, AA telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang 1 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (kd/mh)

Sumber: