umrah expo

Bupati Keluarkan SE Study Tour Fokus Potensi Lokal, Wisuda Jangan di Luar Sekolah

Bupati Keluarkan SE Study Tour Fokus Potensi Lokal, Wisuda Jangan di Luar Sekolah

Bupati Pasuruan Mochamad Rusdi Sutejo. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan kegiatan belajar di luar kelas (study tour) dan acara wisuda bagi siswa Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

BACA JUGA:Pasca-Tindak Premanisme di PIER, Bupati Rusdi: Keamanan dan Kepastian Hukum Kunci Utama Investasi

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo. SE ini mulai berlaku pada tahun ajaran ini.


--

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap potensi daerah serta menjamin keselamatan mereka selama kegiatan di luar lingkungan sekolah. Dalam surat edaran tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa sekolah dilarang mengadakan study tour ke luar wilayah Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Pulang dari Retreat, Bupati Rusdi Langsung Gelar Buka Bersama

Bupati Mochamad Rusdi Sutejo dalam keterangannya melalui surat edaran menekankan bahwa tujuan utama study tour adalah untuk mengenalkan kekayaan lokal kepada para peserta didik.

"Kegiatan study tour harus mampu mengenalkan peserta didik pada pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang ada di Kabupaten Pasuruan," tegas Bupati Rusdi, Kamis 24 April 2025.

BACA JUGA:Pasangan Rusdi-Shobih Sah sebagai Bupati dan Wabup Pasuruan

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan perhatian khusus agar kegiatan study tour tidak membebani kondisi ekonomi orang tua siswa. Penyelenggaraan kegiatan ini harus bersifat sukarela dan pengelolaannya melibatkan komite sekolah serta perwakilan orang tua murid. Aspek keselamatan juga menjadi prioritas utama. Dimana sekolah wajib memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan serta mengatur jadwal kegiatan dengan seksama.

Tidak hanya mengatur study tour, surat edaran ini juga memberikan arahan terkait acara kelulusan siswa. Pemerintah melarang keras pelaksanaan wisuda di luar lingkungan sekolah. Selain itu, tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengenakan pakaian formal seperti jas dan kebaya dalam acara perpisahan tersebut.

BACA JUGA:Hasil Rekap KPU Kabupaten Pasuruan, Pasangan Rusdi-Shobih Unggul Telak

“Kelulusan bisa dilakukan secara sederhana, namun penuh hikmat. Tanpa harus membebani orang tua. Kreativitas dan kekhidmatan lebih utama daripada kemewahan seremonial,” imbuh Rusdi.

Secara teknis, surat edaran ini juga mewajibkan sekolah untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan dalam kondisi prima dan memiliki izin operasional yang sah.

Sumber: