Tidak Tercatat Secara Hukum, 28 Pasangan di Ponorogo Jalani Sidang Isbat Nikah
Pasangan lansia jalani sidang isbat nikah.--
PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengesahkan pernikahan 28 pasangan suami-istri melalui sidang isbat nikah yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Senin 25 Agustus 2025.
Sidang isbat nikah ini dilakukan agar pernikahan pasangan tersebut tercatat secara resmi sesuai aturan negara dan agama.

Mini Kidi--
“Maka kemudian sekarang diisbat nikahkan. Barangkali dulu nikah siri, barangkali dulu nikah resmi tapi tidak tercatat di pencatatan sipil. Banyaklah yang seperti itu,” kata Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Sugiri menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat resmi dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Suatu ketika akan muncul problematika, misalnya hak anak, hak pasangan, warisan, dan masih banyak hal yang harus diselesaikan. Maka kami sisir terus,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa tahun lalu masih banyak pasangan suami-istri yang belum mendaftarkan pernikahan secara resmi.
“Dua tahun yang lalu ada ratusan pasangan, hari ini ketemu 28 lagi. Para penyuluh terus bergerak bersama desa untuk menyisir kembali. Kalau masih ada, akan diisbatkan agar ke depan hak-hak perkawinan baik secara agama maupun negara bisa jelas dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Moh. Nurul Huda, menyebutkan bahwa pasangan yang disahkan rata-rata berusia di atas 40 tahun dan berasal dari berbagai kecamatan di Ponorogo.
“Ini kami sisir di seluruh desa di Ponorogo. Rata-rata mereka menikah siri, bisa karena faktor biaya atau dulu yang penting sah secara agama,” terangnya.
Salah satu pasangan asal Desa Muneng, Kecamatan Balong, Sardi (67) dan istrinya Sriwahyuni (62), mengaku lega setelah pernikahannya yang sudah berjalan puluhan tahun kini tercatat resmi.
“Nikah tahun 1982, sudah punya anak. Alhamdulillah senang dan tenang,” ungkap Sardi usai menerima buku nikah dan Kartu Keluarga (KK) baru.
Sumber:



