Satgas Pangan Polres Pasuruan Akan Tindak Produsen dan Distributor Nakal saat Penjualan Minyakita

Satgas Pangan Polres Pasuruan Akan Tindak Produsen dan Distributor Nakal saat Penjualan Minyakita

Satgas Pangan Polres Pasuruan bersama instansi terkait saat inspeksi penjualan Minyak Kita di pasar tradisional--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satgas Pangan Polres Pasuruan melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita di pasar-pasar tradisional. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan ketidaksesuaian isi minyak dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan penyelidikan dilakukan setelah adanya inspeksi dari Kementerian Pertanian yang menemukan ketidaksesuaian kuantitas minyak dalam kemasan Minyak Kita di beberapa pasar tradisional di Pasuruan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Bagikan Ratusan Paket Takjil kepada Pengendara


Mini Kidi--

"Hasil operasi pasar tadi pagi di Pasar Bangil, Pasar Pandaan, dan Pasar Sukorejo dilakukan pengukuran terhadap tiga merek Minyak Kita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda. Hasil pengukuran sementara masih dalam tahap penyamplingan," ujar AKP Adimas Firmansyah, Selasa 11 Maret 2025.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan hukum kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penjualan Minyak Kita.

"Kami akan berikan tindakan hukum kepada produsen serta distributor yang melakukan kecurangan dalam kemasan Minyak Kita. Temuan ini didapatkan oleh Unit II Ekonomi Polres Pasuruan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan," lanjutnya.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Apresiasi Panen Raya Jagung di Winongan

Kanit II Ekonomi Polres Pasuruan Ipda Eko Hadi Saputro menambahkan, perusahaan yang terbukti melakukan praktik tersebut akan segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami segera memproses jika ada penemuan Minyakkita yang tidak sesuai. Jika terbukti bersalah, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan untuk mengambil tindakan tegas sebagaimana hukum yang berlaku," kata Ipda Eko Hadi Saputro.

Saat ini, pengawasan terhadap peredaran Minyak Kita masih terus dilakukan guna memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(mh)

Sumber: