umrah expo

Dugaan Kekerasan Santri di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Korban Alami Luka Serius

Dugaan Kekerasan Santri di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Korban Alami Luka Serius

-Ilustrasi-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan yang menimpa santri di Pondok Assholach Kejeron, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten PASURUAN, kini bergulir ke ranah hukum. 

BACA JUGA:Sekolah Rakyat Pasuruan Bermasalah, 3 Siswa Keluar Asrama dan 1 Di-DO karena Penganiayaan

Orang tua korban melaporkan insiden ini ke Polres Pasuruan Kota. Hal ini setelah mendapati anaknya pulang dalam kondisi terluka parah sejak Senin 24 November 2025.


Mini Kidi--

Korban, yang diidentifikasi berinisial MMK (17), diduga menjadi sasaran kekerasan oleh dua pengurus pondok, berinisial SU dan AF. Tindak kekerasan ini disebut terjadi lantaran korban diketahui tidak mengikuti salat Subuh berjemaah.

Pelapor Khotimatuz Zahro, ibu korban, dalam laporannya menyatakan ia terkejut melihat luka yang dialami anaknya saat menjemput di pondok. 

Ia merasa ada kekeliruan serius dalam penanganan santri dan berharap anaknya diperlakukan secara wajar, tanpa kekerasan.

Berdasarkan keterangan korban kepada pelapor dan polisi, MMK mengaku dipukul menggunakan rotan, didorong hingga terlibat perkelahian. Dan yang paling parah, korban menerima pukulan menggunakan knuckle yang terbuat dari besi ke bagian kepala dan wajah.

Akibat kekerasan tersebut, luka gores hingga bengkak terlihat jelas pada wajah, kepala, lengan, dan punggung korban setelah kejadian.

Menanggapi laporan tersebut, Polres Pasuruan Kota bergerak cepat. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa visum et repertum atas nama korban, yang akan menjadi penguat utama dalam proses penyelidikan. 

Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan sejak laporan diterima.

Plh Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaedi memastikan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sudah memeriksa pelapor dan korban, serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada beberapa saksi untuk mempercepat penanganan perkara," ujar Junaedi pada Minggu 7 Desember 2025. 

Polisi menyebut dugaan tindak pidana yang disangkakan dalam kasus ini mengarah pada kekerasan terhadap anak. 

Sumber: