umrah expo

Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian WNA, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada

Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian WNA, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada

Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode April dan Mei 2025.-Sujatmiko-

“WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” ujar Hajar Aswad

BACA JUGA:Imigrasi Batam Bareng Puskesmas Tanjung Sengkuang Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Informasi terkait penanganan kasus Tindak Pidana Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Batam yang disampaikan yakni terdapatnya 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

BACA JUGA:Imigrasi Batam Terima Kunjungan Ombudsman RI: Apresiasi Layanan dan Saksikan Peluncuran Program “IM-pressions” 

“Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100 juta . Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam,” terangnya. 

BACA JUGA:Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Jagratara

Hajar menegaskan, Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di Kota Batam, serta tindakan tegas akan diambil terhadap warga negara asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.

BACA JUGA:Fokus Pengawasan WNA Bermasalah, Imigrasi Batam Gencar Operasi Jagratara di Pelabuhan Nongsa Pura

”Adapun terhadap masyarakat Kota Batam diharapkan dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821-8088-9090,” pungkas Hajar Aswad. (mik) 

Sumber:

Berita Terkait