umrah expo

Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian WNA, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada

Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian WNA, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada

Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode April dan Mei 2025.-Sujatmiko-

BATAM, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau melaksanakan Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap orang asing di Kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam

BACA JUGA:Kunker Komisi XIII DPR RI ke Kanim Batam, Perkuat Optimalisasi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. 


--

Melalui konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam yang juga dihadiri Direktur Intelkam Polda Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, kepada awak media Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menyampaikan informasi terbaru terkait hasil kegiatan pengawasan Keimigrasian yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada periode April dan Mei 2025.  

BACA JUGA:HUT Ke-79 Kemenkumham, Kanim Batam Kali Pertama Upacara Hari Pengayoman Gantikan Hari Dharma Karya Dhika

Pada 7 Mei 2025, Kantor Imigrasi Batam mengamankan 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam. WN Tiongkok tersebut menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui izin tinggalnya (overstay) selama 14 hari. 

BACA JUGA:Kanim Batam Catat 236 Orang Asing Melanggar Administratif Keimigrasian Sepanjang Semester Pertama 2024

“Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 WN Myanmar yang telah overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad. 

Tambah Hajar Aswad, selanjutnya terdapat 1 WN Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya.

BACA JUGA:Sukses Raih WBBM, Imigrasi Tanjung Perak Jadi Jujugan Studi Tiru Kanim Batam

“Satu WN Myanmar diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut,” tegasnya.  


Para WNA yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.-Sujatmiko-

Hajar Aswad menambahkan, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 15 Mei 2025 juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga mengganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota. 

Sumber:

Berita Terkait