Terjaring Operasi Wira Waspada: 294 WNA di Seluruh Indonesia Diduga Langgar Aturan Imigrasi
Petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada. -Sujatmiko-
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tak main-main dalam menjaga kedaulatan negara.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Gencarkan Operasi Wira Waspada 2025, Sasar WNA di Berbagai Sektor
Melalui operasi pengawasan orang asing serentak bertajuk Wira Waspada, yang digelar pada 15 hingga 17 Juli 2025, Imigrasi berhasil menjaring 294 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian.

Mini Kidi--
Operasi besar-besaran ini menyasar 2.098 titik pengawasan di seluruh pelosok Indonesia, dengan total 2.022 WNA diperiksa. Hasilnya, hampir 15 persen dari total WNA yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran.
Mayoritas WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah fantastis, mencapai 1.143 orang. Disusul WNA asal Korea Selatan (156 orang), Jepang (81 orang), India (74 orang), dan Malaysia (71 orang). WNA dari Filipina (60 orang), Amerika Serikat (46 orang), Thailand (39 orang), Belanda (29 orang), dan Yaman (28 orang) juga turut dalam daftar pemeriksaan.
BACA JUGA:Imigrasi Jaring 170 WNA di Jadetabek dalam Operasi Wira Waspada 2025
Berdasarkan jenis izin tinggal, sebagian besar WNA yang diperiksa, yakni 1.581 orang, menggunakan Izin Tinggal Terbatas. Sementara itu, 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, dan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap, pencari suaka UNHCR, imigran ilegal, serta WNA tanpa izin tinggal sama sekali.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, tercatat sebanyak 148 kasus. Selain itu, Imigrasi juga menemukan 34 kasus WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.
Pelanggaran lainnya yang tak kalah penting meliputi overstay (29 kasus), alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat (25 kasus), serta penggunaan sponsor fiktif (8 kasus).
BACA JUGA:Perketat Penegakan Hukum Keimigrasian WNA, Imigrasi Batam Gelar Operasi Gabungan Wira Waspada
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melanggar saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Jika pelanggaran hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang," jelas Yuldi.
Operasi Wira Waspada ini akan terus dilakukan secara rutin dan serentak.
BACA JUGA:Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di Tahun 2025
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," tutup Yuldi.
Aksi ini menunjukkan keseriusan Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. (mik)
Sumber:



