Satreskoba Polres Mojokerto Bekuk Kurir Sabu di Warung Nasi

Satreskoba Polres Mojokerto Bekuk Kurir Sabu di Warung Nasi

Tersangka Wina Ashari dan barang bukti yang disita.-Muhammad Anwar-

MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polres Mojokerto berhasil menangkap kurir sabu di warung nasi di Dusun Donok Rejo, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

 BACA JUGA:Edarkan 2 Kg Sabu Setiap Bulan, Polisi Sita Aset Bandar Senilai Rp 2,5 Miliar

Tersangka adalah Wina Ashari (31) warga Dusun Donok Rejo, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang kesehariannya bekerja di warung makan nasi rawon.


--

Kasatreskoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyas Woro mengatakan, dalam penangkapan itu tersangka terbukti membawa sabu dengan berat 0,20 gram dengan kode B, 0,55 gram dengan kode C, serta barang bukti yang lain ditemukan di rumahnya berupa timbangan digital merek pocketscale, satu unit HP Redmi.

 BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Mojoanyar Dibekuk Polisi

Dari pengakuannya barang didapat dari Romli alias Rom (DPO) dengan harga per satu gramnya Rp 1,2 juta dan dijual lagi per satu poketnya Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.

BACA JUGA:Antar Pesanan Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Trowulan

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Iptu Eriek Triyas Woro. (no)

Sumber: