Proyek Flyover Bundaran Dolog Terancam Molor, Pembebasan 7 Persil Lahan Tersendat Masalah Waris dan Gugatan
Rumah warga di Jemur Gayungan yang terdampak proyek Flyover Taman Pelangi atau Bundaran Dolog. -Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rencana pembangunan flyover untuk mengurai kemacetan di Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, berpotensi mengalami keterlambatan.
BACA JUGA:Pembangunan Fisik Underpass Bundaran Taman Pelangi Baru Bisa Dikerjakan Tahun Depan
Pasalnya, proses pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya masih tersendat oleh sengketa internal warga Jemur Gayungan, menyisakan 7 dari total 29 persil yang belum tuntas.

Mini Kidi--
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Farhan Sanjaya, mengungkapkan bahwa kendala utama adalah adanya gugatan hukum antar warga dan permasalahan waris yang kompleks.
BACA JUGA:Warga Kampung Bundaran Dolog Tunggu Keseriusan Pemkot Surabaya Soal Pembebasan Lahan dan Relokasi
"Proses pembebasan lahan ini sempat terkendala dan tersendat karena ada gugatan antar warga dan adanya permasalahan waris," jelas Farhan saat dikonfirmasi memorandum.co.id pada Jumat 13 Juni 2025.
Farhan merinci, dari total 29 persil yang dibutuhkan, sebanyak 13 persil telah berhasil dibebaskan pada 2024. Pemerintah Kota menargetkan sisa 16 persil dapat diselesaikan pada 2025. Hingga pertengahan Juni ini, 9 dari 16 persil tersebut sudah tuntas dibebaskan.
BACA JUGA:Sepuluh KK di Bundaran Taman Pelangi Menunggu Putusan MA Terkait Ganti Rugi Lahan Underpass
"Kami targetkan pertengahan tahun ini, pada Juli 2025, sudah selesai. Minggu depan sampai dengan akhir bulan kami usahakan 7 persil lagi tuntas," ujarnya optimistis.
Untuk mengejar target tersebut, Pemkot Surabaya menyiapkan strategi konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan bagi persil yang masih bermasalah.
BACA JUGA:Rp 81 Miliar Dianggarkan untuk Bebaskan Lahan Proyek Underpass Bundaran Dolog
"Sebagian kami konsinyasi, sisanya diusahakan dapat langsung dibayarkan. Bila masih terdapat permasalahan, kemungkinan semua persil di konsinyasi menyesuaikan target," tambah Farhan.
Pemerintah Kota Surabaya telah mengalokasikan anggaran Rp 57 miliar pada 2025 untuk membebaskan 16 persil tersebut.
"Tahun 2025 pemkot mengucurkan anggaran Rp 57 miliar untuk 16 persil, " jelasnya.
BACA JUGA:Rencana Pembangunan Bypass, Kampung Bundaran Dolog akan Direlokasi
Proyek pengurai kemacetan ini merupakan kolaborasi antara pemerintah kota dan pusat. Pemkot Surabaya bertanggung jawab atas pengadaan lahan, sementara pembangunan fisik flyover direncanakan akan didanai oleh pemerintah pusat.
"Terkait schedule pembangunan fisik mungkin bisa ditanyakan ke DSDABM (Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga) atau Bappeda Litbang yang lebih faham," kata Farhan.
BACA JUGA:Usai Kemacetan di Bundaran Taman Pelangi, Rencana Bangun Underpass
Disinggung mengenai dampak Instruksi Presiden 1/2025 terkait efisiensi anggaran, Farhan mengaku belum mengetahui apakah proyek ini akan terimbas. Namun, ia memastikan bahwa proses pembebasan lahan hingga saat ini tetap berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. (alf)
Sumber:



