Gugatan Surat Tukar Guling Aset Pemkab Jember, PTUN Surabaya Gelar Sidang di Perumahan Argopuro
Saksi/Penggugat Berikan Keterangan Lokasi obyek bengkok tanah garapan pada majelis hakim--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang lanjutan pemeriksaan setempat (PS) perkara Nomor 50/G/2025/PTUN.Sby. antara Darmadji dan Muhammad Kusnadi melawan Bupati Jember tahun 2009 kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Jumat 20 Juni 2025.
Kali ini, fokus pemeriksaan beralih ke empat titik diarea Perumahan Argopuro, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Jember, untuk mengungkap kejelasan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dari masa lalu.
BACA JUGA:Kejanggalan Aset Pemkab Jember Terkuak dalam Sidang Pemeriksaan Setempat PTUN Surabaya

Mini Kidi--
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sri Listiani, didampingi Hakim Anggota Mariana Ivan Funias dan Reza Adyatma, ini bertujuan mencari titik terang terkait objek sengketa berupa keputusan Bupati tahun 2009 tentang penghapusan dan pelepasan aset.
Kuasa hukum penggugat, H. Achmad Chairul Farid, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dengan baik proses hukum yang berlangsung. "Dalam proses hukum asas hukum kami menerima dengan baik kesungguhan dari majelis hakim, semoga sesuai dengan harapan mencapai keadilan," ujarnya. Jum'at 20 Juni 2025.
Pemeriksaan setempat ini telah berlangsung selama dua hari, Kamis dan Jumat 19-20 Juni 2025. Hari pertama, Kamis 19 Juni 2025, sidang dimulai dari Kantor Pemkab Jember (BPKAD), Kantor Kelurahan Kaliwates, dan Kebonagung, berakhir di PKM Jember Kidul. Kemudian, pada Jumat 20 Juni 2025, sidang dilanjutkan di Perumahan Argopuro.
BACA JUGA:Gandeng ATR/BPN Jember, PTPN 1 Regional 4 Amankan Aset Kebun Tembakau untuk Sejahterakan Pekerja
"Hari ini kita melakukan sidang lanjutan PS di perumahan Argopuro di empat titik. Kami mendatangkan para saksi penggugat untuk menjelaskan pada majelis hakim, objek yang disoal penggugat masuk dalam surat gugatan tukar guling," jelas Farid.
Objek sengketa adalah surat gugatan tukar guling Bupati tahun 2009, yang saat itu dijabat oleh MZA Djalal. Farid menerangkan bahwa terdapat dua salinan fotokopi keputusan Bupati tahun 2009 terkait penghapusan dan pelepasan aset yang berbeda. Sementara itu, kuasa hukum tergugat (Bupati Pemkab Jember) menyatakan tidak memiliki dokumen aslinya.
Keputusan Bupati tahun 2009 tentang penghapusan dan pelepasan aset mencantumkan sepuluh item dengan total luasan 32.188 meter persegi. Di dalamnya terdapat sertifikat hak pakai nomor 35 seluas 9.885 meter persegi, namun hanya 2.550 meter persegi yang diserahkan, dengan bukti fotokopi.
BACA JUGA:Selesaikan 55 Perkara, Kejari Jember Selamatkan Aset Negara Rp 71 M
"Objek sengketa lahan dalam surat keputusan Bupati tahun 2009 tentang penghapusan dan pelepasan aset, berada di area perumahan Argopuro, yakni tanah dua lokasi bengkok berada di sini," beber Farid.
Selain itu, Farid juga menyoroti tanah makam milik warga seluas 4.000 meter persegi yang diganti dengan luasan 200 meter persegi. Bahkan tanah pengganti tersebut tidak dapat digunakan warga karena akses jalan yang sulit dan berbukit. "Karena tanah makam itu milik warga/umum tapi dipindahkan yang tidak diketahui oleh warga dimana keberadaannya sekarang," tambahnya.
Sumber:



