Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Meluas, Disnakertrans Jatim Temukan 12 Titik Perusahaan Terkait

Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Meluas, Disnakertrans Jatim Temukan 12 Titik Perusahaan Terkait

Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jatim, Tri Widodo. -Arif Alfiansyah-

Widodo menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran prosedur, Disnakertrans akan melakukan pembinaan hingga penegakan hukum. 

Tahapan yang akan dilakukan meliputi pemberian nota pemeriksaan 1 dengan batas waktu 30 hari untuk dijawab, dilanjutkan dengan nota pemeriksaan 2 selama 7 hari jika tidak ada respons. Jika tetap diabaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melimpahkan kasus ke pengadilan jika unsur pelanggaran terpenuhi. (alf)

Sumber:

Berita Terkait