Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Meluas, Disnakertrans Jatim Temukan 12 Titik Perusahaan Terkait
Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans Jatim, Tri Widodo. -Arif Alfiansyah-
Widodo menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran prosedur, Disnakertrans akan melakukan pembinaan hingga penegakan hukum.
Tahapan yang akan dilakukan meliputi pemberian nota pemeriksaan 1 dengan batas waktu 30 hari untuk dijawab, dilanjutkan dengan nota pemeriksaan 2 selama 7 hari jika tidak ada respons. Jika tetap diabaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melimpahkan kasus ke pengadilan jika unsur pelanggaran terpenuhi. (alf)
Sumber:


