Tekan Biaya Produksi Rokok, Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Grading dan Blending pada IHT

Tekan Biaya Produksi Rokok, Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Grading dan Blending pada IHT

Peserta antusias mengikuti pelatihan grading dan blending tembakau.-Achmad Tauchid-

BACA JUGA:Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Giling Rokok SKT

Sementara itu, Soni Setiawan, selaku narasumber grading dan blending menyebutkan pada pelatihan kali ini pihaknya akan mengenalkan jenis tembakau pada para IHT

“Di Indonesia secara umum ada 6 jenis tembakau yang dipakai oleh IHT untuk hasil produksinya,” ungkap Soni.

Tentunya, menurutnya para IHT harus dapat mengenali jenis tembakau yang ada, mulai dari Madura, Paiton, Bojonegoro, Maesan, Mranggen, Pakti/ Curah Nongko dan Temanggung. 

BACA JUGA:Disperindag Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Legalitas IHT

“Dengan begitu, mereka nantinya akan bisa melakukan pencampuran sendiri untuk produksinya,” jelasnya.

Sehingga, mendatang IHT tidak lagi bergantung pada perusahaan lain, karena mereka sudah dapat mengenali tembakau dan mencampurnya sesuai dengan yang diinginkan IHT tersebut.

Oleh karena itu, dengan adanya pelatihan ini manfaatnya bagi perusahaan sangat besar. Ke depan, mereka akan menciptakan karya sendiri sesuai yang diinginkan sehingga dapat menekan harga jual produksi.

BACA JUGA:Lomba SAK-RT, Jurus Satpol PP Kabupaten Malang Perangi Rokok Ilegal

Karena dengan melakukan pencampuran sendiri, IHT dapat menentukan harga jual dan rasa rokok yang diproduksi. Campuran tembakau dengan gread tertentu akan berpengaruh pada harga jual produksi. Berbeda dengan memakai TSG, IHT tidak dapat menentukan harga jual serta rasanya. 

Dengan mengikuti pelatihan ini nantinya IHT dapat menentukan rasa dan harga jualnya. 

BACA JUGA:Pemkab Malang Gandeng KPPBC TMC Malang Perkuat Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

“Ke depan mereka memiliki daya pada pasaran, serta memiliki ciri khas pada produksi dan yang paling penting bisa menekan biaya produksi dari yang sekarang,” tegas Soni Setiawan. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)

Sumber:

Berita Terkait