Sidang Gugatan Rekanan Proyek Lawan Pemkot Madiun Berlanjut, Majelis Hakim Perintahkan Mediasi
Sidang kedua dilanjutkan dengan mediasi antar kedua belah pihak.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Sidang gugatan rekanan proyek terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis 30 Oktober 2025.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra dimulai pukul 14.36 WIB dan dihadiri kedua belah pihak, meski tanpa kehadiran perwakilan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Mini Kidi--
Mini Kidi--
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Lismana Zamroni. Dalam persidangan, majelis menyampaikan bahwa LPSE telah dua kali dipanggil secara resmi, namun belum hadir.
Karena itu, sesuai hukum acara, majelis memutuskan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu guna mencari solusi antara pihak yang bersengketa.
BACA JUGA:Isu Solar Langka Hingga Mafia BBM di Madiun, Pertamina dan Hiswana Turun Tangan
Majelis menunjuk Putu Bisma Wijaya sebagai hakim mediator dalam perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah proses mediasi selesai.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pada LPSE dan sudah diterima. Karena pemanggilan sudah dua kali, sesuai hukum acara diwajibkan melakukan mediasi terlebih dahulu. Sidang dilanjut setelah menunggu hasil mediasi,” ujar Hakim Dian dalam persidangan.
Usai mediasi, kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menuturkan bahwa mediasi kali ini merupakan yang pertama. Ia diminta hakim mediator untuk menyusun resume tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
BACA JUGA:Pemkot Madiun Salurkan 146 Ton Pupuk Gratis, Wali Kota Maidi: Petani Harus Diopeni
“Resume kami tidak jauh dari dalil gugatan. Kami tetap meminta lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang,” ungkap Usman.
Menurutnya, penggugat menduga adanya indikasi permainan dan gratifikasi dalam proses penentuan pemenang lelang proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Terpadu senilai Rp1,6 miliar.
Dugaan tersebut, lanjut Usman, akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
BACA JUGA:Luar Biasa, Pemkot Madiun Raih Penghargaan BRIDA Optimal 2025 dari BRIN
“Kami mendalilkan bukan pada mekanisme lelangnya, tetapi pada dugaan permainan di balik penunjukan pemenang. Indikasinya, penggugat sudah sesuai berkasnya tapi dikalahkan. Kami duga ada gratifikasi, nanti akan kami buktikan di persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, menyatakan pihaknya siap mengikuti proses mediasi sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
BACA JUGA:Pemkot Madiun Gandeng FK Unair Tingkatkan Kesehatan Lansia
“Karena LPSE tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke tahap mediasi. Kamis depan dijadwalkan untuk pengajuan resume dari kedua belah pihak agar bisa dicapai titik temu,” jelas Ika.
Sidang perkara gugatan ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan, 6 November 2025, dengan agenda penyampaian resume mediasi dari kedua pihak.
Sumber:



