umrah expo

Kecewa Kalah Lelang, Dua Rekanan Gugat Pemkot Madiun ke Pengadilan

Kecewa Kalah Lelang, Dua Rekanan Gugat Pemkot Madiun ke Pengadilan

Sidang perdana gugatan dua rekanan melawan Pemkot Madiun di PN Kota Madiun, Kamis 23 Oktober 2025.-Moch Adi Saputro-

Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, mengatakan gugatan diajukan karena kliennya merasa dirugikan setelah beberapa kali ikut lelang dengan penawaran terendah namun tetap kalah.

“Klien kami ikut tujuh kali lelang dan selalu dengan penawaran terendah, tapi tetap dikalahkan. Karena itu kami menggugat agar lelang dibatalkan dan diadakan ulang,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria, selaku kuasa hukum tergugat menegaskan, Pemkot akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai aturan.

Ia menjelaskan, LPSE yang turut digugat tidak memiliki alamat seperti disebutkan dalam berkas gugatan, yakni di Jalan Pahlawan Nomor 37.

BACA JUGA:Tak Ada Gugatan, KPU Kabupaten Madiun Segera Tetapkan Paslon Terpilih

“Kalau dengan alamat di Jalan Pahlawan 37, kantor LPSE itu tidak ada,” terang Ika.

Ika memastikan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Pemkot Madiun telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Proses lelang dijalankan secara terbuka agar memberi kesempatan setara bagi seluruh rekanan,” ujarnya.

“Karena gugatan ini sudah masuk dan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, kami tetap menghormati proses hukum dan akan mengikutinya sesuai prosedur,” tambahnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis 30 Oktober 2025 dengan agenda pemanggilan ulang pihak LPSE yang belum hadir pada sidang perdana. (adi)

Sumber: