Kecewa Kalah Lelang, Dua Rekanan Gugat Pemkot Madiun ke Pengadilan
Sidang perdana gugatan dua rekanan melawan Pemkot Madiun di PN Kota Madiun, Kamis 23 Oktober 2025.-Moch Adi Saputro-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Dua rekanan proyek menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun karena merasa selalu kalah dalam setiap proses lelang proyek. Gugatan tersebut teregister dengan nomor 74/Pdt.G/2025/PN Mad pada Kamis 23 Oktober 2025.
BACA JUGA:Gugatan PSHT Madiun: Tolak Pembatalan Badan Hukum!
Kedua penggugat, Reny Indah Purwanti dan Mochid Soetono, juga menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) cq Kepala DPUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) cq Kepala DKPP, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) 10.

Mini Kidi--
Sidang perdana digelar di PN Kota Madiun, dipimpin Majelis Hakim Dian Lismana Zamroni. Agenda sidang perdana hanya pemeriksaan kehadiran para pihak.
Satu pihak tergugat, yaitu LPSE, tidak hadir dalam persidangan.
“Sidang kembali digelar Kamis depan, 30 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Pihak yang hadir tidak perlu dipanggil lagi, sedangkan yang tidak hadir akan kami panggil ulang,” ujar Hakim Zamroni di ruang sidang.
Usai sidang, penggugat Mochid Soetono menyatakan, dirinya tidak akan menggugat jika diberi pekerjaan.
BACA JUGA:Wali Kota Madiun Menang Gugatan Perdata Perumahan Puri Asri Lestari
“Di sini saya tidak minta, saya dilibatkan satu saja itu kemungkinan sudah tidak akan menggugat lagi. Karena sudah tujuh sampai sembilan kali menawar selalu kalah, capek,” ujarnya.
Mochid juga mengeluhkan aturan jaminan pekerjaan 30 persen yang diterapkan Pemkot Madiun.
“Teman-teman kontraktor ketemu saya minta Perwali itu dicabut, karena memberatkan para rekanan yang sifatnya masih UMKM. Perwali terkait masalah deposit jaminan 30 persen itu sangat memberatkan,” katanya.
BACA JUGA:Buntut Tukin Tak Kunjung Dibayar, Dosen Politeknik Negeri Madiun Akan Gugat Kemendiktisaintek
“Deposit itu di rekening pribadi kami, hanya untuk syarat pendaftaran penawaran lelang,” tambahnya.
Sumber:



