Gugatan PSHT Madiun: Tolak Pembatalan Badan Hukum!
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano saat press release di Padepokan PSHT Pusat Madiun, Kamis 4 September 2025.-Aji-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun mengambil langkah hukum atas pembatalan Badan Hukum Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022.
BACA JUGA:Ketum PSHT dan PSHWTM Madiun Imbau Patuhi Maklumat Aman Suro 2025
Pembatalan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum RI Nomor AHU 06.AH.01.43 Tahun 2025.

Mini Kidi--
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Maryano, mengecam keputusan tersebut karena dianggap merugikan organisasi dan melanggar prinsip hukum.
BACA JUGA:Polisi Madiun Amankan Tes Calon Warga Baru PSHT
"Pembatalan badan hukum dilakukan tanpa pemberitahuan dan klarifikasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law," tegas Maryano, Kamis 4 September 2025.
Maryano menjelaskan bahwa PSHT Pusat Madiun telah dan akan terus berupaya melalui jalur litigasi dan non-litigasi.
BACA JUGA:Polisi Madiun Lakukan Pengamanan Ujian Kenaikan Tingkat PSHT
Langkah-langkah yang sudah diambil antara lain mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Hukum, melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI, dan menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:Jelang Peringatan 1 Abad PSHT, AKBP Anton Prasetyo : Kami Siap Mengamankan Madiun
Selain itu, PSHT juga akan menggugat pihak terkait atas perbuatan melawan hukum (PMH), serta melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan merek PSHT tanpa hak.
Menurut Maryano, PSHT saat ini tetap menjalankan roda organisasi berdasarkan legalitas hak merek PSHT kelas 41 nomor IDM000142231 dan IDM000142233.
BACA JUGA:Jelang Parapatan Luhur PSHT, Forkopimda Kota Madiun Gelar Tactical Floor Game
Sumber:



