umrah expo

Kejari Kota Madiun Usut Dugaan Penyelewengan Dana LKK Rp 9,7 Miliar

Kejari Kota Madiun Usut Dugaan Penyelewengan Dana LKK Rp 9,7 Miliar

Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna.--

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK). Nilai dugaan kerugian negara akibat penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna menegatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan tertulis dari masyarakat serta pemberitaan di sejumlah media massa mengenai kejanggalan dalam pengelolaan dana LKK yang berujung menjadi piutang macet tahun 2021. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan PSU Perumahan, JPU Kejari Kota Madiun Hadirkan Saksi Ahli


Mini Kidi--

Kemudian, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun melakukan penyelidikan awal dan menemukan indikasi kuat adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan. Hal itu sejalan dengan pernyataan Wali Kota Madiun, Maidi yang secara tegas meminta agar aparat penegak hukum menindak LKK yang bermasalah. 

Pun,  Kejari Kota Madiun menyatakan komitmennya untuk menelusuri secara menyeluruh seluruh lembaga keuangan kelurahan di wilayah Kota Madiun.

“Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana LKK ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, pasca penindakan, Kejaksaan juga akan membantu Pemerintah Kota Madiun dalam memperbaiki tata kelola lembaga keuangan kelurahan agar lebih sehat dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dede, Rabu 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun

Kajari juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan pengelolaan dana publik. Kejaksaan membuka ruang pelaporan melalui jalur resmi bagi siapa saja yang mengetahui adanya indikasi penyimpangan.

“Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas pelayanan publik di tingkat kelurahan,” tandasnya. (adi)

Sumber: