Dinkes-PPKB Kota Madiun Permudah Akses JKN, Pendaftaran Kini Bisa Lewat WhatsApp
Pelayanan di Dinkes-PPKB Kota Madiun.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID — Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kota Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan seluruh warga mendapatkan akses yang mudah dan merata terhadap jaminan kesehatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan pendaftaran serta percepatan sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi kelompok rentan.
Salah satu inovasinya, Dinkes-PPKB menyediakan layanan pendaftaran JKN melalui WhatsApp dengan nomer 082337929024. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor.
“Cukup membawa KTP dan KK atau bisa kirim lewat WhatsApp ke kami. Tidak perlu datang. Kami akan layani, mungkin ada klarifikasi satu dua hal sebelum kami ajukan ke BPJS,” ujar Kabid Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan Dinkes PPKB, Wahyu Hetty Darmawati, Jumat, 14 November 2025.
BACA JUGA:KPK Sita 27 Kendaraan Mewah hingga Dokumen Penting Milik Pejabat Ponorogo di Madiun

Mini Kidi--
Wahyu menjelaskan, terdapat beberapa produk JKN yang dapat diurus masyarakat, salah satunya yang menjadi andalan adalah Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Daerah (KIS PBID). Program ini merupakan jaminan kesehatan yang dibiayai langsung oleh Pemerintah Daerah.
“Walaupun gratis, fasilitas yang didapat sama. Hanya untuk rawat inap, sesuai ketentuan pemerintah, peserta PBID baik pusat maupun daerah mendapatkan layanan di kelas III,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Sita 27 Kendaraan Mewah hingga Dokumen Penting Milik Pejabat Ponorogo di Madiun
Dinkes-PPKB membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kota Madiun yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta KIS PBID, dengan syarat bukan penerima upah, bukan ASN, serta bukan anggota TNI-Polri.
“Bagi yang belum ter-cover segmen lain dan membutuhkan, silakan datang ke Dinkes-PPKB atau menghubungi nomor yang tersedia untuk mendaftar KIS PBID. Syaratnya hanya KTP dan domisili Kota Madiun,” tambahnya.
BACA JUGA:Kota Madiun Raih Reward Rp 7,1 Miliar, Bukti Nyata Keberhasilan Tekan Stunting
Wahyu berharap layanan ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa JKN merupakan hak dasar yang dijamin oleh negara dan daerah. Bukan sekadar status kepesertaan, melainkan kunci untuk mendapatkan perawatan kesehatan tanpa hambatan biaya.
“Mohon masyarakat mulai memperhatikan kesehatan sejak sehat, jangan menunggu sakit. Ketika suatu saat membutuhkan layanan, kita sudah terdaftar, sudah ter-cover, dan lebih tenang,” pungkasnya. (adv)
Sumber:



