Sidang Lanjutan PSU Perumahan, JPU Kejari Kota Madiun Hadirkan Saksi Ahli
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
Dengan tidak diserahkannya PSU Perumahan Puri Asri Lestari oleh PT Puri Larasati Propertindo selaku pengembang kepada Pemkot Madiun, maka ada ketentuan regulasi yang dilanggar dan telah merugikan pemkot.
‘’Sehingga, hak masyarakat penghuni perumahan juga tidak bisa terpenuhi,’’ ungkapnya. (adi)
Sumber:



