Sidang Lanjutan PSU Perumahan, JPU Kejari Kota Madiun Hadirkan Saksi Ahli
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan sarana, prasarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari terus berlanjut. Pada Jumat 25 April 2025 lalu, tiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun Sudarmadi.
Dua diantaranya merupakan saksi ahli. Yakni, Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah, Siswo Sujianto dan Auditor Pertama BPKP Provinsi Jawa Timur, Fariz Setya Nugraha Sukarno Putra.
BACA JUGA:Sidang PSU Perumahan, Saksi BPN Nyatakan Siteplan Bukan Produk Pemkot Madiun

Mini Kidi--
Siswo misalnya. Saksi ini memberikan keterangan bahwa pengembang berkewajiban menyerahkan PSU kepada pemerintah yang menjadi salah satu kewajiban negara terhadap masyarakat dalam penyediaan layanan dasar. Salah satunya, berupa ketersediaan PSU. Dengan demikian, penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah merupakan suatu keharusan.
Tak hanya itu, saksi menyampaikan bahwa dengan tidak diserahkannya PSU kepada Pemkot Madiun, maka menghambat kewajiban negara dalam menjamin salah satu unsur kesejahteraan masyarakat. Pada satu sisi lain juga mengakibatkan kepemilikan negara dalam bentuk aset menjadi berkurang. Atas dasar hal tersebut, perbuatan tidak menyerahkan PSU tidak dapat dibenarkan.
‘’Aset yang seharusnya menjadi milik negara ternyata tidak menjadi milik negara,’’ kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah dalam rilisnya, Minggu 27 April 2025.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Kasus PSU Perumahan di Madiun Temuan MCP KPK
Sementara itu, Auditor Pertama BPKP Provinsi Jawa Timur, Fariz Setya Nugraha Sukarno Putra menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan penyalahgunaan PSU ini.
Berdasarkan pengungkapan fakta dan proses kejadian serta bukti-bukti yang diperoleh, kerugian negara dihitung berdasarkan luasan lahan non-efektif yang seharusnya menjadi PSU dan diterima Pemkot Madiun. Penghitungan diperoleh kerugian keuangan negara berupa lahan PSU yang diterima pemkot seluas 1.910,33 meter persegi atau Senilai Rp 2,4 miliar.
‘’Dari keterangan para ahli, terungkap bahwa terdapat kelebihan pembangunan tiga unit rumah yang tidak sesuai dengan advice planning dan menyebabkan berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) seluas 442,33 meter persegi sebagai objek PSU yang kini belum diserahkan,’’ jelas Dicky.
BACA JUGA:Sidang Kasus PSU, Empat Saksi Kuatkan Dakwaan JPU Kejari Kota Madiun
Sementara itu, saksi lainnya, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto dihadirkan selaku Kasi Pengawas Bangunan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Madiun saat dugaan penyalahgunaan PSU terjadi pada 2016 silam.
Saksi menerangkan ketentuan pembagian berapa luasan atau persentase untuk pembangunan unit rumah dan berapa luasan untuk lokasi pembangunan PSU di suatu lokasi pembangunan perumahan. Menurut saksi, hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 11/2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Madiun periode tahun 2002–2012.
Sumber:



